MerahPutih.com - Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta.
“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel, saat sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/4).
Baca Juga:
KSAD Minta Maaf Pastikan Hukum 3 Anggota TNI Buang Mayat Korban Tabrakan
Menurut Wirdel, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur memaparkan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.
Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil diserahkan kepada penetapan majelis hakim.
Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan Kolonel Priyanto, karena melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana. Dilansir Antara, Majelis hakim yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal juga diminta memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.
Baca Juga:
Motif Kolonel Priyanto cs Buang Jasad Sejoli Nagreg Akhirnya Terkuak
Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto dilangsungkan pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah, ke Priyanto dan penasihat hukumnya. (*/Knu)
Baca Juga:
Tiga Anggota TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak dan Buang Tubuh Sejoli Nagreg