Koalisi Pejalan Kaki Kritik Anies soal Izin Jual Hewan Korban di Trotoar Tanah Abang

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019
Koalisi Pejalan Kaki Kritik Anies soal Izin Jual Hewan Korban di Trotoar Tanah Abang
Hewan kurban. (Merahputih.com/Rizki Fitrianto)

Merahputih.com - Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus menyayangkan kebijakan Pemprov DKI yang memperbolehkan pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Padahal, kata Alfred, hal itu dilarang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan Dalam Rangka Idul Adha 2019/1440 H pada 12 Juni 2019. Dalam aturan itu, Satpol PP diminta untuk menertibkan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Gubernur Anies, TransJakarta Tambah Bus Sedang 310 Unit

"Jadi tidak bisa memakai dalil bahwa ini sedang mau lebaran haji dan lain-lain kan. lebaran haji juga kan mengajarkan kita bahwa agar tidak merampas hak orang lain kan, salah satunya itu," kata Alfred saat dikonfirmsi, Rabu (7/8).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Ia menilai ada kekeliruan dari kebijakan pemerintah DKI yang memberikan keistimewaan kepada pedagang hewan kurban di trotoar Tanah abang.

"Jadi tidak ada namanya pengecualian kalau di ingubnya disebut ada pengecualian ya pak gubernur salah juga," tutur dia.

Alfred menuturkan, kandang-kandang semi permanen yang dibangun para pedagang hewan kurban jelas menyalahi aturan, karena mengalih fungsikan fasilitas umum yakni penggunaan trotoar sebagai kandang untuk hewan kurban.

"Kalau dalam ingub, tanah abang tidak disebutkan itu melanggar aturan. ya harusnya sat pol PP ya (melakukan penindakan)," cetus dia.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) DKI, Arifin memberikan keistimewaan atau tak melarang pedagang hewan kurban untuk berjualan di kawasan Tanah Abang, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat selama musim hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta

Arifin juga mengaku telah berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu meghantara terkait hal tersebut.

"Untuk tanah Abang, di jalan KH mas Mansyur itu jadi ada kebijakan yang memang diperbolehkan (berdagang hewan kurban) semetara waktu menjelang hari raya idul adha," kata Arifin.

Aturan tersebut tidak ada dalam Ingub 46 Tahun 2019 kawasan Tanah Abang tidak dimasukkan kedalam pengecualian. Maka itu ia meminta Satpol PP DKI untuk tegas menindak para pedagang yang dinilai telah merampas hak pejalan kaki.

Alfered juga berharap pengertian masyarakat untuk tidak menggelar lapaknya pada fasilitas umum khususnya trotoar sebab aturan yang dikeluarkan Pemda DKI sudah cukup jelas.

Meski memakai dalih bahwa menjual hewan kurban adalah aktifitas musiman menjelang Idul Adha sebut Alfred hal itu tetap tak bisa dibenarkan.

"Karena ini kan enggak main - main, masalahnya Perda penertiban umum ya. jadi jangan sampai gara - gara sedikit hal yang seperti ini seluruh Jakarta tercoreng namanya gitu. Jadi saya harapkan juga kepada masyarakat yang lain untuk berperan aktif ketika si pemimpin kotanya mengeluarkan aturan regulasi bahwa disini boleh disitu tidak boleh ya, itu harus diikuti," tutupnya. (Asp)

Baca Juga: Jakarta Butuh Kerja Nyata Anies, Bukan Instruksi Gubernur

#Hewan Kurban #Hari Raya Kurban
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan