Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Mei 2017
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK
Diskusi tentang hak angket untuk KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (2/5). (MP/Ponco Sulaksono)

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemantau Legislatif (Kopel), Pusat Studi Konstitusi (Pusko) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pukat UGM dan Perludem melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahri dinilai melakukan tindakan ilegal saat pengambilan keputusan hak angket atas KPK dalam rapat paripurna yang dipimpin olehnya pada Jumat (28/4).

Pjs Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan setiap orang yang menghalang-halangi, menganggu proses penegakan hukum dalam proses pemberantasan korupsi bisa dikenakan sanksi pidana.

"Kita melihat tindakan Fahri Hamzah dalam upaya membenarkan hak angket itu tindakan yang ilegal, karena ditujukan untuk menggangu kinerja KPK. Jadi itu masuk pasal obstruction menghalang-halangi," ujar Feri saat diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Lebih lanjut, Feri mengatakan berdasarkan hal tersebut, masyarakat sipil dan akademisi kemudian melaporkan Fahri karena diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor. Ia menilai tindakan Fahri ketika memimpin sidang merupakan obstruction of justice.

"(Dilaporkan) Ke KPK, agar KPK menganggap ini sebagai sebuah pasal obstruct. Jadi apa saja tindakan yang menghalangi penegakkan hukum itu bisa dikenakan pasal obstrucion of justice," pungkasnya.

"Dan kita menganggap tindakan Fahri yang semena-mena tidak ada musyawarah, tidak ada mekanisme voting, langsung kemudian menentukan adanya hak angket bagi KPK itu kemudian yang kita anggap sebagai obstruct," sambung Feri.

Menurut Feri, Fahri melakukan obstruction of justice atas namanya sendiri. Pasalnya, yang bersangkutan tidak lagi diakui oleh Fraksi PKS sebagai perwakilannya di parlemen.

"Kita anggap lebih bagus kepada KPK untuk kemudian segera menciduknya ya. Karena bukan orang partai, kemudian tidak jelas statusnya memimpin parlemen Indonesia," tukasnya. (Pon)

Baca juga berita lain tentang hak angkat untuk KPK dalam berita: Ketua MPR Tolak Hak Angket KPK

#Hak Angket #Fahri Hamzah
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan