Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penangkapan Mahasiswa Papua

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 02 September 2019
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Penangkapan Mahasiswa Papua
Demo mahasiswa Papua di depan Istana Negara. Foto: MP/Kanu

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi mengecam langkah polisi yang dinilai melakukan tindakan brutal saat menangkap sejumlah pemuda Papua atas tuduhan makar.

Anggota Koalisi, Asep Komarudin mengatakan, polisi harus menghentikan penyisiran atau sweeping atau hal-hal sejenis ini kepada asrama-asrama mahasiswa Papua.

Baca Juga

Kapendam Cenderawasih Sebut Massa Aksi Demo Merasa Ditipu dan Menyesal

"Kami minta aparat menghentikan penangkapan secara sewenang-wenang dan mengambil inisiatif dialog yang berkelanjutan sebagai upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai," kata Asep dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/9).

Asep melanjutkan, aparat keamanan khususnya kepolisian agar bertindak profesional dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam menyikapi peristiwa yang terjadi.

"Kami menghkhawatirkan upaya berlebihan yang dilakukan kepolisian yang dapat memperburuk masalah terkait Papua yang yang tengah terjadi," jelas Asep.

Demo mahasiswa Papua di depan Istana Negara. Foto: MP/Kanu

Salah satu aktivis pro kemerdekaan Papua, Surya Anta ditangkap oleh dua polisi yang berpakaian preman di Plaza Indonesia. Ia kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya. Saat penangkapan, polisi menjelaskan pasal yang disangkakan adalah makar terkait Papua. Penangkapan Surya Anta adalah kejadian keempat.

Baca Juga

Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Upaya Pancing Aparat Bertindak Anarkistis

Peristiwa pertama adalah penangkapan 2 orang mahasiswa Papua pada tanggal 30 Agustus 2019 di sebuah asrama di Depok. Penangkapan ini dilakukan dengan mendobrak pintu dan menodongkan pistol. Penangkapan kedua dilakukan saat aksi solidaritas untuk Papua di depan Polda Metro Jayan, Sabtu (31/8).

Sedangkan, penangkapan ketiga dilakukan oleh aparat gabungan (TNI dan Polri) terhadap 3 orang perempuan pada 31 Agustus 2019 di kontrakan mahasiswa asal Kab. Nduga di Jakarta. Penangkapan dilakukan tanpa
surat izin penangkapan dari polisi.

Aparat gabungan juga mengancam tidak boleh ambil video atau gambar, sementara mereka boleh mengambil gambar ataupun video dan aparat gabungan sempat memukul salah satu perempuan saat meronta.

Sejauh ini 8 orang ditangkap dan ditahan. Berikut adalah nama-nama mereka, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge,Norince Kogoya dan Surya Anta

Asep mendapat informasi, selain penangkapan, polisi juga mulai mendatangi asrama-asrama Papua untuk melakukan sweeping tanpa alasan yang jelas.

"Peristiwa-peristiwa di atas menunjukan adanya upaya menjadikan orang Papua sebagai target, khususnya mahasiswa Papua;" kata Asep.

Baca Juga

Tersangka Makar Pengibaran Bendera Bintang Kejora Bertambah Jadi Delapan Orang

Ia berpendapat, hal ini jelas berbahaya bagi demokrasi.

"Selain dapat mengarah pada diskriminasi etnis, hal ini juga dapat meningkatkan tensi yang akan berujung membahayakan keselamatan warga sipil," pungkas Asep. (Knu)

#Papua
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan