Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
 Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly
Kurnia Ramadhana dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi desak Presiden Jokowi copot Menteri Yasonna (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencopot Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly lantaran diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait keberadaan Harun Masiku, tersangka suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Presiden Joko Widodo segera mencopot Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadana, dalam jumpa pers di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Baca Juga:

Ronny Sompie Dicopot, ICW Desak Jokowi Pecat Menteri Yasonna

Diketahui pada pertengahan Januari lalu Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi resmi melaporkan Menkumham Yasonna ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan melakukan obstruction of justice.

"Untuk itu jika laporan ini terbukti maka Yasonna berpotensi dijerat pidana 12 tahun penjara," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika pada tanggal 8 Januari 2020 KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU atas dugaan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.

Koalisi Masyarakat Sipil desak Presiden Jokowi segera pecat Menteri Yasonna
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Harun Masiku, calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pemberi suap. Namun KPK tidak menemukan Harun, karena menurut pengakuan dari Yasonna dan pihak imigrasi bahwa yang bersangkutan sejak tanggal 6 Januari 2020 telah meninggalkan Indonesia.

Namun, temuan media Tempo menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 sebenarnya Harun sudah kembali ke Indonesia. Akan tetapi pada tanggal 16 Januari 2020 Yasonna Laoly membantah temuan Tempo tersebut dan bersikukuh bahwa Harun masih berada di luar negeri. Sampai pada akhirnya pihak imigrasi meralat pernyataan dari Yasonna dan mengkonfirmasi temuan Tempo bahwa Harun pada tanggal 7 Januari 2020 memang sudah berada di Indonesia.

Menurut Kurnia, distorsi informasi yang disampaikan oleh Yasonna akan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bagaimana pun per tanggal 9 Januari 2020 KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

"Otomatis konsekuensi dari kenaikkan status penanganan perkara tersebut adalah pihak-pihak yang diduga punya keterlibatan mesti kooperatif terhadap proses hukum," tegas dia.

Kurnia mengatakan Yasonna sebagai Menkumham tentu mempunyai andil dalam mempercepat proses penemuan Harun Masiku. Namun faktanya yang bersangkutan diduga malah menghambat proses hukum yang sedang berjalan dengan berkata tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku.

Menteri Yasonna dinilai telah menghalangi KPK untuk memeriksa Caleg PDIP Harun Masiku
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

KPK bukan kali pertama menjerat pihak-pihak yang merintangi penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor. Sebelumnya Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto, pernah dikenakan dengan Pasal a quo karena diduga melakukan rekayasa kecelakaan dari mantan Ketua DPR RI itu.

Tak hanya Fredrich, Lucas, pengacara Eddy Sindoro pun pernah dikenakan aturan tersebut karena diduga membantu pelarian dari kliennya saat kasus masuk pada tingkat penyidikan. Harusnya dengan potret kasus yang pernah ditangani KPK tidak lagi ragu untuk menjerat Yasonna Laoly.

Tak hanya itu, menurut Kurnia, kehadiran Yasonna di konferensi pers Tim Hukum PDIP pun layak untuk mendapatkan sorotan tajam. Dugaan konflik kepentingan pun menguat saat yang bersangkutan ikut dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Menteri Yasonna Copot Dirjen Imigrasi, KPK Ogah Ikut Campur

"Mestinya Yasonna Laoly dapat menghindari kegiatan-kegiatan yang bersifat kepartaian, apalagi konferensi pers tersebut menyorot pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Kurnia.

Kurnia melanjutkan, TAP MPR No VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara harus mundur jika melakukan kesalahan yang berimplikasi buruk bagi masyarakat.

"Dengan kekeliruan yang telah dilakukan oleh Yasonna maka akan lebih baik jika yang bersangkutan dapat mengundurkan diri sebagai Menkumham," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Menteri Yasonna Santai Dilaporkan Atas Dugaan Menghalangi Penyidikan

#Yasonna Laoly #Koalisi Masyarakat Sipil #ICW #Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan