Klinik Aborsi Ilegal Cari Pelanggan Lewat Medsos, Polri Gandeng Kemenkominfo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 September 2020
Klinik Aborsi Ilegal Cari Pelanggan Lewat Medsos, Polri Gandeng Kemenkominfo
Konferensi pers klinik aborsi, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

MerahPutih.com - Penawaran jasa aborsi ilegal di klinik aborsi Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat dikakukan lewat internet.

Guna mencegah hal yang sama, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo).

"Ke depannya kita koordinasi dengan Kominfo dan Cyber Crime untuk patroli karena ini sangat terbuka untuk menawarkan aborsi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9).

Baca Juga:

Alumni Kampus di Sumut, Eksekutor Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih tak Bersertifikat Dokter

Polisi menyebut modus operandi seperti yang dilakukan klinik ini bukan hal baru. Semisal dua klinik aborsi yang lebih dulu dibongkar pihaknya, yaitu yang berada di kawasan Paseban dan Kenari, Jakarta Pusat.

Mengingat lagi-lagi klinik aborsi ilegal macam ini menawarkan jasanya lewat media sosial, maka langkah menggandeng Kominfo dirasa perlu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9). ANTARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penggerebekan klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (23/9). ANTARA

"Ini kan bukan model modus operandi yang baru dalam kasus aborsi ilegal ini. Kalau ingat bulan lalu mereka menggunakan media sosial para calo-calo mereka menarik pelanggan," jelas dia.

''Calo-calo ini bisa bermain di tempat-tempat ilegal lain. Kalau yang ini mereka bermain hanya di website mereka sendiri, ada masing-masing perannya," kata dia.

Baca Juga:

Pelanggan Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Untuk diketahui, sepuluh orang tersangka dalam kasus ini, yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25). Mereka berperan mulai dari pemilik, dokter hingga petugas kebersihan klinik tersebut.

Para tersangka dikenakan pasal 346 dan atau pasal 348 ayat 1 dan atau pasal 349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau pasal 194 juncto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 77A.

Kemudian, juncto pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Diotaki Dokter Abal-abal, Klinik Aborsi di Cempaka Putih Gugurkan 32 Ribu Janin

#Praktik Aborsi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan