Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bawa-Bawa Poster

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 26 Januari 2024
Klarifikasi Pernyataan Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Bawa-Bawa Poster

Presiden Jokowi menunjukkan poster yang berisi pasal UU Pemilu. (Tangkapan Layar Video Setpres)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai menyediakan waktu khusus untuk mengklarifikasi pernyataannya soal presiden bolah kampanye dan memihak yang menurutnya telah diinterpretasikan macam-macam.

Berdasarkan rekaman video Sekretariat Presiden yang dikutip Jumat (26/1), orang nomor satu di pemerintahan itu berdalih saat itu di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1), hanya menjawab pertanyaan menteri boleh kampanye atau tidak.

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Masih dalam video yang sama, Jokowi menegaskan dirinya menjawab hanya menekankan bahwa dalam aturan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas mengatur presiden boleh atau punya hak untuk berkampanye.

"Menyampaikan di pasal 229 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jadi jelas yang saya sampaikan ketentuan mengenai undang-undang pemilu, Jangan ditarik ke mana-mana," kata Jokowi, sambil memegang poster berisi materi Pasal 229 UU Pemilu dengan beberapa bagian yang ditandai khusus yang sudah disiapkan sebelumnya, dalam video itu.

Baca Juga:

Acungan 2 Jari dari Mobil Kepresidenan Disebut Gibran Hal Bisa

Tak hanya satu poster, Jokowi juga menyiapkan poster lain berisi Pasal 281 UU Pemilu tentang aturan cuti presiden jika ikut kampanye, yang juga sama telah ditandai khusus di bagian tertentu. Masih dari video Sekretariat Presiden, Kepala Negara lalu membacakan isi pasal 281 yang tertulis di dalam poster itu.

"Sudah jelas semuanya kok. Jadi jangan ditarik ke mana-mana, Jangan diinterprestasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya," tutur ayah cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam video berdurasi 1,53 menit itu. (*)

Baca Juga:

Setara Institute tak Masalah Jokowi Kampanye, Tapi Bukan Acung 2 Jari dari Mobil RI-1

#Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Dua tersangka kasus ijazah palsu menemui Jokowi di Solo, Kamis (8/1) sore. Lokasi kediamannya pun langsung disterilkan.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Kunjungi Rumah Jokowi di Solo, Apa Saja yang Dibahas?
Indonesia
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Tim kuasa hukum tergugat hanya mengajukan satu alat bukti berupa salinan hasil pemindaian laporan polisi yang menyatakan ijazah sedang disita.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
Indonesia
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Susilo Bambayng Yudhoyono (SBY) dikaitkan dengan isu ijazah palsu Jokowi. Partai Demokrat pun menegaskan, bahwa hal itu merupakan fitnah.
Soffi Amira - Jumat, 02 Januari 2026
SBY Dibawa-bawa dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Tegaskan itu Fitnah
Berita
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Jokowi menegaskan memaafkan para tersangka merupakan urusan pribadi, sedangkan masalah hukum tetap jalan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Polda Metro Gelar Perkara Khusus Tunjukkan Ijazah Asli, Jokowi: soal Maaf Urusan Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Diketahui, konteks asli video yakni momen Anies tumpengan dalam peresmian jembatan jembatan gantung di Desa Cihanjuang, Pandeglang, Banten.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Amien Rais mengatakan, sampai kapan pun, Jokowi tidak akan menunjukkan ijazahnya karena memang tidak punya ijazah.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Desember 2025
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Beredar unggahan yang menyebut pemerintah telah menetapkan Jokowi sebagai bencana nasional. Cek fakta dan keaslian informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Ditetapkan sebagai Bencana Nasional oleh Pemerintah
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Tidak ditemukan informasi valid yang membenarkan klaim 'rektor UGM dipilih langsung oleh Jokowi'.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Bagikan