Klaim Menang Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi dengan Alat Bukti Ini

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 22 April 2019
Klaim Menang Pilpres, Prabowo Dilaporkan ke Polisi dengan Alat Bukti Ini
Capres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto. (Foto: Net)

MerahPutih.com - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI), Ade Armando menyebut hasil 'real count' yang dikeluarkan Prabowo Subianto dikhawatirkan dapat menimbulkan tindakan anarkis.

"Tanggal 17 itu beliau menyatakan bahwa berdasarkan real count mereka memperoleh 62 persen suara berdasarkan 320.000 TPS adalah 40 persen dari keseluruhan TPS yang ada di Indonesia," terang Ade kepada wartawan Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Bahkan, pada tanggal 18 April lalu, Prabowo juga mengatakan hal yang sama dan kembali mengklaim kemenangan. Lalu, pada 19 April, Prabowo juga telah menyebut dirinya sebagai presiden RI periode 2019-2024.

Akademisi UI Ade Armando. (Facebook/Suci Mayang via Ade Armando)
Akademisi UI Ade Armando. (Facebook/Suci Mayang via Ade Armando)

"Kami menganggap itu bohong dan kebohongan itu berpotensi sekali menimbulkan konflik di tengah masyarakat, karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu bisa membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tambah Ade.

Dirinya pun meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti serta mempelajari kasus tersebut. Pasalnya, Prabowo sama sekali belum memberikan bukti bahwa hasil suara yang didapatnya berdasarkan data yang valid.

Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI). MPI menyebut Prabowo melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan perolehan suara 62 persen.

Ade menyebut klaim Prabowo yang telah memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internalnya adalah kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Dalam pelaporannya, Ade mengatakan sudah mempersiapkan dua barang bukti berupa dua rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video tersebut didapatkannya melalui website layanan video streaming, youtube, dan rekaman berita salah satu stasiun televisi.

Nantinya, menurut Ade, Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga tahun penjara. (Knu)

Baca Juga: Sindir Klaim Kemenangan Prabowo, PDIP Umumkan Data Real Count Internal

#Prabowo Subianto #Pilpres 2019 #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan