Klaim Hasan Bangun Bisnis Model Ojek Online di 2008 Sehingga Gugat Gojek Rp 24 Triliun

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Januari 2022
Klaim Hasan Bangun Bisnis Model Ojek Online di 2008 Sehingga Gugat Gojek Rp 24 Triliun
GoJek. (Foto: Gojek)

MerahPutih.com - Hasan Azhari alias Arman Chasan melayangkan gugatan hak cipta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ke Nadiem Makarim dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek.

Gugatan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, meminta Nadiem dan Gojek membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara gugatan ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.

Baca Juga:

Gibran Sebut Tarif Gojek Mahal, Siap Bikin Aplikasi Tandingan

Paling tidak, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim. Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Lalu, ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun. Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Serta kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Hasan mengklaim sudah sejak 2008 menciptakan model bisnis ojek online menggunakan program komputer. Bahkan, telah mempunyai sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Lalu, Nadiem mulai mendirikan Gojek pada 2011.

Hasan mengklaim, mengembangkan bisnis ojek online ini menggunakan blogspot bernama ojekbintarorempoa.blogspot.com dan menawarkan layanan ojek online melalui media sosial, Facebook. Dengan akun Facebook bernama Ojek Bintaroonline ia menawarkan jasa ojek hanya sekitaran Bintaro, Jakarta, dan sekitarnya.

Pelanggannya akan memberikan pesan SMS ke Hasan terlebih dahulu untuk mendapatkan layanan. Setelahnya, Hasan berangkat menggunakan sepeda motornya sesuai rute perjalanan. Namun, menurut Rochmani bisnis ojek online yang dirintis Hasan kini telah tutup.

Bahkan, menurut Kuasa hukum Hasan, Rochmani, Hasan dianggap sebagai penemu model bisnis ojek online ini sebenarnya pernah diungkap oleh televisi nasional hingga televisi Jepang, NHK TV pada 2008.

"Hak cipta ini telah dilindungi oleh pemerintah. Jadi kalau ada orang yang memanfaatkan secara komersial hasil ciptanya, kami merasa dirugikan," ujar Rochmani dalam sesi wawancara di channel YouTube Hersubeno Point yang dilansir (1/1).

Ia menegaskan, kliennya sudah mengungkapkan berbagai upaya untuk meminta klarifikasi, somasi dan mediasi. Tapi tidak ada tanggapan dari Nadiem.

Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan, pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini. Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar," terang Nila Marita, Chief of Corporate Affairs Gojek

Nila menyatakan, pihaknya akan selalu memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar Nila. (Asp)

Baca Juga:

Gugat Rp 2,08 T, Pemilik Merek GOTO Juga Laporkan GoJek dan Tokopedia ke Polisi

#Gugatan Niaga #GoJek #Hak Kekayaan Intelektual
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan