Klaim Amien Rais tentang Jokowi Ingin Tiga Periode Bikin Publik Berimajinasi
Merahputih.com - Pernyataan mantan ketua umum PAN Amien Rais yang menyatakan presiden Joko Widodo disebut ingin memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode mendapatkan protes dari pihak istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, Amien Rais tidak memilik dasar dan argumentasi yang kuat untuk membuktikan pernyataan tersebut. Hal ini dinilai membuat publik menjadi gaduh.
Baca Juga
"Pasti perspektif publik akan mengira-ngira berspekulasi, berimajinasi," ujar Ade, Senin (22/3).
Wacana masa jabatan presiden 3 periode tidak sesuai yang diatur dalam konstitusi negara atau Undang-Undang Dasar 1945.
"Karena udah jelas tertulis konstitusi kita masa jabatan presiden di pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 amandemen pertama itu jelas dua periode dapat dipilih atau satu kali periode. Artinya (maksimal) dua periode," ujar dia.
Irfan menyatakan pemerintah tak pernah memikirkan soal jabatan presiden tiga periode. Bahkan, kata Irfan, Jokowi tak berminat menjabat sebagai presiden selama tiga periode.
Baca Juga
Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Minta Tak Ada Kegaduhan
Menurutnya, Jokowi tetap memegang amanat Pasal 7 Undang-undang Dasar 1945, bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden tak mungkin tiga periode atau lebih.
"Jadi, kami berkeyakinan Pak Jokowi tidak punya niat, ambisi untuk melanggar konstitusi negara," ujarnya. (Knu)