KKP Tangkap Kapal Asal Filipina dengan Ratusan Kilogram Ikan Tuna

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 November 2019
KKP Tangkap Kapal Asal Filipina dengan Ratusan Kilogram Ikan Tuna
Kapal ikan Filipina yang ditangkap petugas KKP di Laut Sulawesi, perairan Republik Indonesia, Sabtu (16/11/2019). ANTARA/HO KKP

MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebuah kapal nelayan asal Filipina yang melakukan tindak kejahatan illegal fishing di laut Sulawesi. Mereka diduga menciduk ratusan kilogram tuna.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman menuturkan, kapal tersebut diawaki tiga warga negara Filipina.

Baca Juga:

Ketegangan Laut China Selatan, Kapal Tiongkok Jauhi Perairan Vietnam

Mereka dilengkapi alat tangkap tuna dengan memancing (handline).

"Saat ditangkap, terdapat sekitar 200 kilogram ikan tuna di atas kapal," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).

Sejumlah ABK yang ditangkap terkait dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal perikanan asing di kawasan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA/HO Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sejumlah ABK yang ditangkap terkait dengan aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal perikanan asing di kawasan perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ANTARA/HO Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Awak beserta kapalnya kemudian dibawa ke Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Sepanjang tahun 2019, total sebanyak 55 kapal asing yang ditangkap KKP. Rinciannya, 20 kapal asal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 15 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

Baca Juga:

Anak Buah Edhy Prabowo Tangkap Kapal Asing Ilegal

Menurut Agus, kapal pencuri ikan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kapal berbendera Filipina yang ditangkap oleh petugas KKP. ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Kapal berbendera Filipina yang ditangkap oleh petugas KKP. ANTARA/HO-Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Agus mengatakan, ancaman pidana maksimal bagi pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

"Pelanggaran yang dilakukan yaitu menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan, dan diduga melanggar Undang-Undang 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 45/2009," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Terdepaknya Susi dan Jonan Disebut Sebagai Korban Politik Praktis

#KKP #Pencurian Ikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan