Kivlan Zen Tuding Polisi dan Wiranto Rekayasa Kasusnya
MerahPutih.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan ancaman pembunuhan, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa
Kivlan Zen mengklaim dirinya tidak bersalah. Kivlan menuding polisi dan eks Menko Polhukam Wiranto sengaja melakukan rekayasa dalam kasusnya
Baca Juga
Usai Diperiksa Selama 5 Jam, Begini Perkembangan Kasus Kivlan Zen
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto," kata Kivlan di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Ia mengatakan, Polisi seakan membuat rekayasa pernyataan eksekutor yang disebut bawahan Kivlan. Terkait pemberian uang kepada Iwan, salah satu terdakwa juga dari kasus ini, Kivlan mengaku bukan memberikan uang untuk pembelian senjata. Kivlan mengaku uang utu ditujukan dalam rangka supersemar.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar (surat perintah sebelas maret) kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan (pembelian senjata) karena politik," ucap Kivlan yang duduk di kursi roda ini.
Kivlan menyebut dia dilibatkan dalam perkara ini karena Wiranto memliki dendam kepada dirinya.
"Karena Wiranto merasa dia bicara sama seorang Mayor Jenderal, sama mantan POM, dia dendam kali sama saya, karena saya buka peran dia saat jadi Panglima Pam Swakarsa," tutur Kivlan.
Baca Juga
Pengamat Intelijen Sebut Ada Anomali dalam Kelompok Pembunuh Bayaran Rekrutan Kivlan Zen
Terkait dengan parunya yang kian parah, Kivlan menyalahkan kondisi saat dirinya ditahan di POM TNI. Menurut Kivlan, saat ditahan selama tiga bulan itulah paru-parunya kian parah.
"Mungkin saya waktu tidur kena debu di POM, kan tiga bulan ya. Debu masuk dari Pasar Rumput itu ke sel saya yang terbuka itu. Saya di Polda yang saya tidur di lantai itu, di (atas) semen dikasih kasur tipis," kata dia.
Kivlan dijadwalkan hari ini menjalani sidang dengan pembacaan eksepsi. Meski dengan kondisi kesehatan yang menurun, Kivlan mengaku siap menjalani persidangan.
"Saya karena kasus hukum saya hadir dengan (kondisi) badan (kurang sehat), dulu juga saya sakit saya dipaksa untuk mendengar dakwaan. Juga untuk baca eksepsi enggak bisa mikir," kata dia.
Kivlan masih menjalani perawatan pascaoperasi pengangkatan partikel granat nanas yang ada di kakinya.
"Memang saya kan masih harus terapi saraf ke jepit. Terus urat saya yang bekas operasi kan belum sempurna dan tujuh (serpihan) granat lagi belum diambil, kemudian saya dapat kabar harus sidang Senin kemarin, tapi saya tidak bisa, terlambat sidang," kata Kivlan kepada wartawan.
Baca Juga
Motif Kivlan Zen Incar Nyawa Yunarto Wijaya Versi Ahli Intelijen
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Knu)