Headline

Kivlan Zen Siapkan Uang Beli Senjata untuk Bunuh 4 Tokoh Nasional dan Yunarto Wijaya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Kivlan Zen Siapkan Uang Beli Senjata untuk Bunuh 4 Tokoh Nasional dan Yunarto Wijaya
Kivlan Zen (berbaju batik). (MP/Asropih Opih)

MerahPutih.com - Aparat kepolisian telah menangkap delapan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat melakukan pembunuhan berencana dengan target korbannya empat tokoh nasional dan satu ketua lembaga survei. Ke delapan tersangka itu yakni HK alias I, AZ, IR dan TJ, serta AD dan AF alias VV, Kivlan Zen (KZ) dan HM.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan peran Kivlan Zen dan HM ini sangat krusial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukan foto tersangka pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (HS) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5). (Antara/Ricky Prayoga/2019)

"KZ berperan memberikan perintah kepada HK alias I dan AZ untuk mencari eksekutor pembunuhan, dan memberikan uang Rp150 juta untuk membeli beberapa pucuk senpi," ujar Ade di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Polisi Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Ustaz Lancip

Menurut Ade, uang yang Rp 150 juta itu didapat dari HM dalam bentuk bentuk SGD 5.000. HM juga diketahui memberi uang Rp 60 juta kepada HK di mana Rp 10 juta untuk operasional dan Rp 50 juta untuk aksi unjuk rasa pada 21 dan 22 Mei 2019.

Kembali ke peran Kivlan Zen, selain memberi uang kepada HK, mantan Pangkostrad ini juga berperan memberikan target operasi (TO) korban yang akan menjadi sasaran pembunuhan.

TO yang diberikan oleh Kivlan itu yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Brigjen Budi Gunawan dan pensiun Polri, Gories Mere.

Kivlan Zen saat mendatangi Bareskrim untuk diperiksa dalam kasus makar
Kivlan Zen didampingi pengacaranya saat diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan makar (Foto: antaranews)

Akibat perbuatannya, Kivlan dan HM disangkakan telah memiliki, menyimpan senjata api ilegal tanpa hak berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana seumur hidup.

BACA JUGA: IPW Sebut Inisial 7 Jenderal Purnawirawan Polri Peserta Rapat Makar Eks Kapolda Metro

"Mereka semua ini bermufakat jahat untuk melakukan pembunuhan berencana," kata dia. (Knu)

#Demo Rusuh #Yunarto Wijaya #Kivlan Zen
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan