Kivlan Zen Sesumbar Punya Bukti Foto Jokowi Bagi-Bagi Duit

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2019
Kivlan Zen Sesumbar Punya Bukti Foto Jokowi Bagi-Bagi Duit
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)

MerahPutih.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen malah mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan paslon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) di Bareskrim Mabes Polri.

"Kemudian ada kecurangan-kecurangan, umpamanya paslon nomor 01 itu bagi-bagi uang, bagi-bagi sembako, ASN mendukung. Berarti kan menurut UU 7/2017 barang siapa memberikan uang, sembako, atau mengerahkan ASN. Sudah terbukti semua," kata Kivlan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Jokowi-Ma'ruf

Kivlan mengaku mengantongi bukti-bukti fisik atas pernyataanya. Bahkan, dia mengklaim siap menunjukkan bukti-bukti tuduhannya terhadap Presiden Jokowi jika diminta.

"Ada foto, foto beliau membagikan duit. Paslon 01, capres. Kemudian bagi-bagi sembako. ASN membuat pernyataan mendukung, bergerak itu lurah sampai tingkat pusat. Menteri juga ikut kampanye. Kan nggak boleh ASN. Kalau nggak boleh kan sudah terbukti. Nggak usah saya mengatakan nanti kita tunjukkan," tutur dia.

Lebih jauh, Kivlan meminta keikutsertaan paslon nomor urut 01 itu didiskualifikasi dalam Pilpres 2019. "Saya (minta) diskualifikasi. Atau yang saya bilang likuidasi. Maksudnya tidak boleh ikut lagi," tutup mantan jenderal bintang dua TNI AD itu.

Kivlan Zen saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 10 Mei
Terlapor kasus dugaan makar Kivlan Zen ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan juga makar. Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Bahkan, Kivlan sempat dihadang aparat kepolisian saat berada di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak ke Batam. Saat itu, penyidik menyerahkan surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. (Knu)

#Kivlan Zen #Joko Widodo #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan