Kivlan Zen: Saya Sudah Dituduh Makar Sejak Zaman Ahok

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 13 Mei 2019
Kivlan Zen: Saya Sudah Dituduh Makar Sejak Zaman Ahok
Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (@basukibtp)

MerahPutih.com - Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menegaskan takkan kabur dari tuduhan kasus dugaan makar yang menjeratnya. Bahkan, dia mengklaim sudah beberapa kali dituduh makar tetapi tidak pernah terbukti.

“Saya sudah dituduh makar dari zaman Ahok," kata Kivlan, kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5).

BACA JUGA: Kivlan Zen Menjawab ke Mana Isu PKI Selama 10 Tahun Era SBY

Kivlan mengungkapkan dirinya sudah sampai tiga kali dijerat kasus dugaan makar, yakni mulai dari kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2017, sampai kini pasca-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Saya cuma menyalurkan aspirasi kok. Malah ditangkap. Dibilang makar. Saya sudah berbuat untuk republik ini, untuk bangsa Indonesia. Untuk menegaskan kedaulatan demokratik, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,” kilah dia.

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)

Mantan Jenderal bintang dua itu juga keberatan dengan pemberitaan bahwa dirinya akan dicekal di Bandara saat akan ke Brunei Darussalam. Padahal saat itu tujuan Kivlan adalah perjalanan domestik ke Batam, bukan ke penerbangan internasional ke Brunei Darussalam.

“Saya mau menjelaskan tidak ada pencekalan terhadap saya. Saya tidak ke Brunei atau ke Malaysia itu bohong. Saya ke Batam mau ketemu anak istri saya. Kemudian datang Lettu Azis dari Bareskrim menyerahkan surat panggilan. Oke saya datang tanggal 13 (Mei),” tutur dia.

BACA JUGA: Bantah Tangkap Kivlan Zen, Polisi Tegaskan Hanya Serahkan Surat Pemanggilan

Menurut Kivlan, dirinya masih melanjutkan perjalanan ke kampung halamannya di Batam setelah mendapat surat panggilan di bandara itu. Dia juga menerangkan tidak pernah ada penahanan. Lagi-lagi, dia menekankan takkan kabur jika kembali dijerat kasus makar.

“Saya sempat menemui keluarga saya di Batam. Saya tidak kabur, tidak ditahan. Jadi jelas kok bahwa waktu itu saya kooperatif, enggak mau lari. Bagaimana saya mau lari? Saya ini perwira, jenderal. Masa (saya) kabur dari tanggung jawab?” tutup Kivlan.

Kivlan
Kivlan Zen saat menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari Bareskrim terkait kasus dugaan makar dan penyebaran hoaks di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Ist)

Diketahui, Kivlan Zen dilaporkan seseorang bernama Jalaludin ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan juga makar. Jalaludin melaporkan Kivlan ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

BACA JUGA: Kubu Jokowi Cibir Aksi 'People Power' Kivlan Zen Cs Geruduk KPU

Kivlan diduga melakukan tindak pidana itu pada 6 Mei 2019, pukul 20.00 WIB dan terancam sejumlah pasal antara lain UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Knu)

#Kivlan Zen #Basuki Tjahaja Purnama #Makar
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan