Pilpres 2019

Kivlan Zen cs Bakal Geruduk Bawaslu Desak Jokowi Didiskualifikasi, Begini Tanggapan TKN

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 Kivlan Zen cs Bakal Geruduk Bawaslu Desak Jokowi Didiskualifikasi, Begini Tanggapan TKN
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (pegang mic) memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN, Jakarta Pusat (MP/Kanu)

MerahPutih.Com - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu. Mereka mendesak pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan meminta mereka tak memprovokasi.

"Jangan membuat provokasi di masyarakat ini yang tak baik, berikanlah itu edukasi yang baik dari semua senior yang ada, tokoh bangsa ini kepada masyarakat," kata Ade kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/6).

Ade menilai, jika ada suatu masalah seperti kecurangan, harusnya dibuktikan.

"Lakukan dengan prosedur hukum. Jangan menggiring opini yang itu belum mendapatkan kepastian hukum dan tak ada datanya," jelas Ade.

"Jangan menyebarkan juga fitnah atau hoax secara massif di publik," tambah Ade.

Politisi PPP Ade Irfan Pulungan
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ia mempertanyakan dasar Kivlan Zen cs menggeruduk Bawaslu dan KPU.

"Kecurangan yang mana? Jalurnya kan ada. Kalau dikatakan kecurangan sampaikan data dan bukti. Sampaikan dong sesuai dengan undang-undang. Jangan teriak di media memprovokasi masyarakat. Itu tak baik," imbuh Ade Irfan Pulungan.

Politisi PPP ini pun mendesak agar aparat hadir untuk memastikan tak ada pelanggaran hukum dalam aksi itu.

"Kalau diantara mereka melakukan pelanggaran terhadap konstitusi, Polisi harus hadir untuk mencegah. Jangan dibiarkan ini terbuka lebar sehingga masyarakat bingung dan gaduh," tutup Wasekjen PPP ini.

Dalam agenda yang disebarkan kepada awak media, sebelum bergerak ke KPU dan Bawaslu, massa akan berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB.

Eggi Sudjana mengatakan GERAK menilai terjadi kecurangan dalam pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01. Oleh sebab itu, mereka menuntut KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

"Misalnya nih, Pasal 463 itu mengharuskan KPU mendiskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini kan nggak, dihitung terus," kata Eggi yang juga masuk sebagai inisiator aksi tersebut.(Knu)

#Kivlan Zen #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan