KIPP Minta KPU, Bawaslu dan Parpol Patuhi PKPU Soal Larangan Napi Korupsi Nyaleg

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Juli 2018
KIPP Minta KPU, Bawaslu dan Parpol Patuhi PKPU Soal Larangan Napi Korupsi Nyaleg
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Foto: MP/Ponco

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik optimis Sjafrie Sjamsoeddin bisa kalahkan Gubernur Ahok (Foto: Twitter/@taufikgerindra)MerahPutih.com - Komite Indenpenden Pemantau Pemilu (KIPP) telah melakukan pemantauan terhadap proses pendaftaran bakal calon legislataif yang diajukan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemantauan dilakukan terhadap pelaksanaan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 khususnya menyangkut larangan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon.

Sekjen KIPP, Kaka Suminta menyayangkan masih banyak parpol yang mengajukan mantan terpidana korupsi sebagai caleg baik di pusat maupun daerah.

"Hal ini selain bertentangan dengan PKPU 20 tahun 2018, juga merupakan pertanda tidak pekanya parpol dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/7).

Politikus Partai Gerindra M Taufik
Politikus Partai Gerindra M Taufi (Foto: Twitter @taufikgerindra)

Kaka menegaskan, korupsi merupakan salah satu kejahatan yang paling berakibat buruk pada kemanusiaan. Pasalnya, korupsi mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, bahkan bisa mengakibatkan bangkrutnya sebuah negara.

"Oleh karenanya korupsi merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus bersama-sama kita perangi," tegas dia.

Kaka mengajak semua pihak mendukung inovasi dan keberanian KPU yang mengatur agar para caleg tidak berasal dari mantan terpidana korupsi. Hal itu, menurut dia, merupakan langkah strategis untuk mencegah dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Salah satunya dengan melaksanakan PKPU 20 tahun 2018, secara sungguh-sungguh, baik untuk penyelenggara pemilu terlebih untuk para peserta pemilu khususnya partai politik peserta pemilu 2019," ujar dia.

Karena itu, KIPP mendukung upaya KPU dalam hal pemberantasan korupsi melalui upaya untuk mencegah mantan terpidana korupsi menjadi caleg dalam pemilu 2019.

Caption

"Meminta kepada KPU untuk tidak menerima mantan terpidana korupsi, sebagai Caleg,baik di pusat maupun daerah," tutur dia.

KIPP juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan PKPU 20 tahun 2018 sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Selain kepada KPU dan Bawaslu, pihaknya juga meminta kepada parpol untuk mematuhi PKPU 20 tahun 2018, dengan tidak mengajukan caleg mantan terpidana korupsi, baik di pusat maupun di daerah.

"KPU, Bawaslu dan Parpol, mencari upaya maksimal untuk mengganti caleg mantan terpidana koruptor, dalam perbaikan pendaftaran calon DPR, dan DPRD di seluruh Indonesia," pungkas Kaka. (Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan