Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juni 2021
Kini, Vaksinasi Gotong Royong Bisa Gunakan Merek Vaksin COVID-19 yang Digratiskan
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Humas Kota Bandung)

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan melakukan perubahan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong-rotong terutamaterkait jenis vaksin yang diberikan. Kini,vaksinasi goton royong atau yang dibayar oleh perusahaan bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan yang dilakukan secara gratis oleh pemerintah.

Kemenkes menegaskan, perubahan ini dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional dan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021.

Baca Juga:

Pengusaha Sanggupi Harga Vaksinasi Gotong Royong Rp879.140 Per Sekali Suntik

Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam PMK yang baru, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin COVID-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.

Tetapi, vaksin COVID-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Dalam PMK yang baru ini mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Kemenkes menetapkan, untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme penadaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III program Jaminan Kesehatan Nasional atau diatas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Vaksinasi COVID-19. (Foto:  Antara)
Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Sebelumnya, jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong ini tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah. Sehingga vaksin gotong-royong ini menggunakan vaksin buatan Sinopharm.

Vaksinasi Gotong Royong ini merupakan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Indonesia sampai 31 Mei, mempunyai 75,9 juta dosis berbagai macam merek vaksin COVID-19. Ketersediaan pasokan vaksin tersebut dapat digunakan untuk melakukan vaksinasi kepada lebih kurang 37,5 juta penduduk Indonesia dari target 181,5 juta penduduk yang akan divaksinasi. Adapun cakupan vaksinasi sampai akhir Mei, mencapai 27 juta dosis vaksin. (Asp)

Baca Juga:

Menkes Pastikan Peserta Vaksinasi Gotong Royong Tak Dikenakan Biaya

#Vaksinasi #Vaksin Covid-19 #Harga Vaksin COVID-19 #Vaksin Gotong Royong #Kemenkes #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan