Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Agustus 2021
Kini, Indonesia Punya Lembaga Yang Kelola Dana Bencana
Erupsi Gunung Merapi. (Foto:BNPB)

MerahPutih.com - Pemerintah meluncurkan pendanaan inovatif berupa dana bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Perpres 75/2021) pada 13 Agustus 2021.

Pada tahap awal, PFB memiliki dana kelolaan awal sekitar Rp 7,3 triliun yang tujuannya untuk menutup celah pendanaan atau financing gap dan mempercepat proses penanganan bencana dan akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD.

Baca Juga:

Cuaca Ekstrem Picu Potensi Bencana Alam di Sejumlah Wilayah Indonesia

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menegaskan, aturan ini merupakan milestone dalam manajemen risiko bencana di Indonesia karena meningkatkan kapasitas pendanaan risiko bencana khususnya mitigasi bencana dan transfer risiko.

"Skema inovatif ini diluncurkan mengingat analisis Bank Dunia pada 2018 menempatkan Indonesia di peringkat ke-12 dari 35 negara yang menghadapi risiko terbesar akibat bencana alam," ujarnya di Jakarta, Senin (24/8)

Selama ini, proses penanganan bencana di Indonesia mengalami kendala anggaran yakni dari hasil kajian Kementerian Keuangan disebutkan rata-rata nilai kerusakan langsung yang dialami dalam 15 tahun terakhir mencapai sekitar Rp20 triliun per tahun.

Di sisi lain, dana cadangan bencana dalam APBN untuk kegiatan tanggap darurat serta hibah rehabilitasi dan rekonstruksi bagi pemda masih di bawah nilai kerusakan yaitu sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun per tahun sejak 2004.

PFB ini merupakan bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) yang memberi peluang pemerintah untuk mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD.

Selain itu, pemerintah juga berpeluang memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat dan skema pengumpulan dana bisa dari berbagai sumber yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, masyarakat dan mitra pembangunan.

Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)
Banjir di Kalimantan. (Foto: BNPB)

PFB akan dikelola secara otonom oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan sehingga menggunakan prinsip kerja BLU berasaskan praktik bisnis yang sehat termasuk memiliki rencana bisnis anggaran dan standar pelayanan minimal dan dapat melakukan investasi dan akumulasi atas dana yang dihimpun untuk meningkatkan kesiapan pemerintah baik pada tahap prabencana dan darurat bencana maupun pascabencana termasuk transfer risiko.

Selain itu, PFB turut meningkatkan kapasitas pendanaan untuk kegiatan transfer risiko dalam rangka mengurangi kerugian yang ditanggung pemerintah dan masyarakat akibat bencana yang semula didanai oleh APBN dan APBD saja.

Paling tidak, dalam dua sampai tiga tahun ke depan, PFB akan mendanai pembelian premi asuransi seluruh gedung atau bangunan milik Kementerian/Lembaga dan bergotong royong untuk co-financing dengan pemerintah daerah untuk pengasuransian aset daerah sehingga nilai kerusakan akibat bencana alam yang ditanggung pemerintah dapat ditekan. (Asp)

Baca Juga:

Sederet Bencana Alam Terjadi di Indonesia, Pemerintah Fokus Tanggap Darurat

#Bencana Alam #Rawan Bencana #Bencana Nasional #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan