Kinerja Legislasi DPR Tetap Terjaga Meski Aktivitas Dibatasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Februari 2022
Kinerja Legislasi DPR Tetap Terjaga Meski Aktivitas Dibatasi
Gedung Nusantara III DPR RI. Foto: MP/Dickie Prasetia

MerahPutih.com - Aktivitas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibatasi secara ketat sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19. Meskipun demikian, kinerja legislasi tetap terjaga.

“Kinerja tetap dijaga, karena DPR masih beraktivitas dengan melakukan rapat-rapat dengan pembatasan yang ketat dan penerapan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Jumat (4/2)

Baca Juga

Kasus Positif COVID-19 di Lingkungan DPR Bertambah Jadi 194

Indra mencontohkan, Badan Legislasi DPR yang sudah mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) pada Rabu (2/2) dan Kamis (3/2) kemarin.

Revisi UU PPP ini sebagai pintu masuk untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh MK.

Selain itu, kata Indra, komisi-komisi di DPR juga masih menggelar rapat dengan mitra-mitra kerjanya dengan pembatasan ketat seperti maksimal yang berada di dalam ruang dapat 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Secara keseluruhan DPR tetap bekerja. Jadi keputusan DPR tetap bekerja sesuai dengan target masing-masing AKD sampai dengan nanti penutupan masa sidang tangga 18 Februari,” ungkap Indra.

Baca Juga

Ratusan Orang di Lingkungan DPR Positif COVID-19, Beberapa AKD Tetap Gelar Rapat

Indra mengatakan Bamus DPR juga sudah memutuskan bahwa rapat-rapat ke depan di DPR dilakukan dengan kapasitas maksimal 30 persen baik anggota dewan maupun pihak mitra.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan setiap peserta yang ikut rapat harus menunjukkan bukti swab antigen yang berlaku pada hari bersangkutan dan penerapan protokol kesehatan ketat selama rapat berlangsung.

“Kemudian jam kerja dibatasi maksimum jam 15.00 WIB hari biasa, dan hari Jumat 15.30 WIB. Lalu untuk durasi rapat dibatas maksimum 2,5 jam,”kata Indra. (Pon)

Baca Juga

Ketua DPRD Sebut Formula E Terlibat Politik, Wagub: Itu Pendapat Masing-masing

#Kasus COVID-19 #COVID-19 #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan