Kinerja DPR 2021 Versi Formappi: Tumpul, Tak Kritis dan Hanya Jadi 'Stempel'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 Desember 2021
Kinerja DPR 2021 Versi Formappi: Tumpul, Tak Kritis dan Hanya Jadi 'Stempel'
Ilustrasi - DPR (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)

MerahPutih.com - Sepanjang 2021, pelaksanaan fungsi-fungsi pokok DPR dinilai tak cukup memuaskan. Hal itu disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 yang dirilis pada Rabu (29/12).

Proses penyusunan, pembahasan hingga pengesahan kebijakan di parlemen memang sangat efektif. Hal itu ditandai dengan belum adanya kebijakan negara yang diputuskan DPR berlangsung alot, penuh perdebatan sengit hingga deadlock.

Baca Juga

RUU PKS Jadi TPKS, Ketua Panja: Jangan Saling Tuding Tidak Pancasilais

Bahkan proses pembahasan sejumlah kebijakan seperti RUU, RAPBN maupun pertanggungjawaban APBN tidak berlangsung lama dan menegangkan. Hampir semua bisa dibahas secara singkat dan tanpa perdebatan hingga waktu pengesahan.

Peneliti Formappi, Lucius Karus mengatakan, kinerja DPR yang efisien dalam menghasilkan kebijakan bukan karena kebijakan itu sudah dibahas dengan matang serta mempertimbangkan kepentingan publik.

"Proses yang cepat itu lebih cenderung karena pemerintah “mengendalikan” DPR. Kendali pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen," kata Lucius dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Menurut Lucius, ketika DPR cenderung menjadi sekadar “stempel” pemerintah, maka kualitas kebijakan seperti RUU yang dihasilkan menjadi terabaikan.

"Gampangnya kebijakan dibahas dan diputuskan DPR lebih memperlihatkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tak punya sikap kritis dan tegas serta “manut” pada pemerintah," tegas dia.

Baca Juga

Masinton Bantah Ketua Fraksi PDIP Tegur Krisdayanti Terkait Gaji Anggota DPR

Kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kata dia, mengkonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas.

"Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR," ujarnya.

Lucius menilai, pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua RUU selama tahun 2021 juga hampir sama dengan proses pembahasan UU Cipta Kerja.

"Kecenderungan untuk membahas terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak kepada kelompok elite," imbunya.

Baca Juga:

Kementerian PUPR Tunggu UU IKN Bangun Jalan Tol di Ibu Kota Baru

Menurutnya, capaian 8 RUU Prioritas dari 37 RUU yang direncanakan dalam Daftar Prioritas 2021 tak hanya memperlihatkan minimnya hasil kerja DPR tetapi juga membuktikan ketidakpedulian DPR pada RUU-RUU yang mendesak untuk publik.

"Seperti RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Penanggulangan Bencana, dan lain-lain," tutup dia. (Pon)

#DPRD #DPR #DPR RI #Formappi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan