Khofifah Penuhi Panggilan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 03 Juli 2019
Khofifah Penuhi Panggilan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (3/7).

Khofifah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Ia enggan berkomentar terkait kasus yang menjerat eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi. "Nanti saja ya," kata eks Menteri Sosial ini sambil bergegas ke ruangan tunggu saksi.

Khofifah akan diperiksa sebagai saksi untuk dua terdakwa. Keduanya ialah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.

Khofifah sebelumnya mangkir dalam dua kali sidang kasus ini. Ia mangkir pada 18 dan 26 Juni. Pada sidang tanggal 18 Juni, Khofifah mangkir tanpa alasan. Sementara pada 26 Juni, Khofifah tak hadir karena tengah mempersiapkan acara pernikahan putrinya.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Antaranews)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Antaranews)

Baca Juga: Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keterangan Khofifah dibutuhkan dalam perkara ini. Sejumlah klarifikasi dibutuhkan penuntut umum untuk mendalami keterlibatan Khofifah dalam jual beli jabatan, khususnya dalam rekomendasi Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

"Karena ada beberapa informasi-informasi dan yang perlu kita ketahui bersama. Jaksa penuntut umum juga perlu mendalami lebih lanjut terkait dengan fakta-fakta.Kita perlu dengarkan besok bagaimana persisnya keterangan saksi itu disampaikan. Apakah misalnya itu sekedar saran atau rekomendasi yang katakanlah mengikat atau sekedar masukan itu kan perlu dilihat secara lebih spesifik besok," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/6) malam.

‎Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: KPK Periksa Ketua KASN Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

#KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan