Khawatir Seperti Korut, Yusril Minta MK Kabulkan Uji Materi Perppu Ormas

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 26 Juli 2017
Khawatir Seperti Korut, Yusril Minta MK Kabulkan Uji Materi Perppu Ormas
Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Juru Bicara HTI Ismail Yusanto (kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra meminta majelis hakim mengabulkan uji materi Perppu Ormas yang diajukan pemohon atas nama Ismail Yusanto.

Menurut Yusril, ketentuan pasal yang terkandung dalam Perppu Ormas berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk menghakimi ormas yang tidak sepaham dengan Pancasila atau pemerintah.

"Kita minta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan seluruhnya. Namun, secara materil kami hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu, 59 Ayat 4, Pasal 60, 64, Pasal 80, dan Pasal 82A dari perppu itu," katanya usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (26/7).

Ia menilai, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD sehingga harus diujimaterikan.

Meski begitu, Yusril menuturkan, ada pasal yang paling prioritas dan harus menjadi pertimbangan majelis hakim.

"Yang sangat prioritas itu Pasal 59 Ayat 4 dan 82A, Pasal 59 multitafsir karena ormas dilarang untuk menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Mantan Menkumham itu menilai, pasal sangat multitafsir sehingga dikhawatirkan pemerintah menggunakan penafsiran subjektif untuk mengekang ormas.

"Pemerintah bisa menafsirkan secara subjektif Pancasila seperti apa. Kalau pak Tjahjo (Mendagri) menafsirkan taat kepada pemimpin itu seperti taat kepada Kim Jong il, 'kan repot kita semua, tentunya kita menolak itu," tandasnya. (Fdi).

Baca berita terkait Perppu Ormas lainnya di: Sidang Perppu Ormas, Yusril Minta Pasal Ini Harus Dihapus

#Yusril Ihza Mahendra #HTI #Perppu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan