Khawatir Muncul 'Klaster Samsat', Pengurusan Perpanjangan SIM Kini Dibatasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Khawatir Muncul 'Klaster Samsat', Pengurusan Perpanjangan SIM Kini Dibatasi
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Merahputih.com - Polisi membatasi kuota harian pembuatan dan perpanjangan SIM dari 100-200 orang karena kapasitas ruang tunggu. Hal ini pasca adanya kepadatan dan kerumunan sejumlah warga saat mengurus perpanjangan SIM.

"Dengan sistem first in first out, siapa yang datang pertama akan mendapatkan kupon kuota tersebut. Misalnya kuota hari ini di Simling misalnya ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo kepada wartawan, Kamis (4/6).

Baca Juga:

Selama COVID-19, Pemerintah Pastikan Uang Kuliah Tak Naik

Kemudian setelah 200 itu selesai dilayani, maka pelayanan kemudian ditutup oleh petugas. Dan bagi yang belum dapat memperpanjang SIM, masyarakat diminta mencoba lagi keesokan harinya.

"Sehingga kita bisa tetap memberikan pelayanan ke masyarakat sekaligus kita juga bisa menjaga psychal distancing dan juga tentu saja tetap protokol covid 19 di pelayanan. Kami mulai dari cuci tangan, pengukuran suhu, termasuk juga kewajiban menggunakan masker," tegas dia.

Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)
Warga mengantre pembuatan SIM di di Polsek Kemayoran, Kebon Kosong, Kebayoran, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Anggota yang melakukan pelayanan juga tetap mengedepankan protokol kesehatan supaya tidak tertular virus corona selama memberikan pelayanan kepada masyaarakat. "Face shield sehingga kemudian protokol covid dapat kita laksanakan dengan sebaiknya," tutup dia.

Untuk diketahui, jumlah pemohon perpanjangan SIM setiap harinya membludak. Hal ini karena masyarakat takut terkeja razia polisi apabila masa berlaku SIM nya habis.

Baca Juga:

Masih Temukan Kasus Baru, Anies Perpanjang Kembali PSBB Selama 14 Hari?

Padahal Polisi sudah memastian tidak ada penilangan bagis SIM yang mati sejak pandemi COVID-19. Pelayanan perpanjangan pun akan dilakukan sampai (30/6). (Knu)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #COVID-19 #New Normal #PSBB
Bagikan
Bagikan