MerahPutih.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menutup ruas jalan di depan kawasan gedung DPR/MPR RI, Selasa (6/10).
Penutupan jalan tersebut kembali dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya elemen buruh yang coba melakukan aksi demo di sekitar gedung DPR/MPR RI hari ini.
“Iya benar,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (6/10).
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Aksi Mogok Nasional Jutaan Buruh Tiba-tiba Dibatalkan
Namun, penutupan jalan itu bersifat situasional. Jika memang tidak ada potensi gangguan terhadap arus lalu lintas, ruas jalan akan kembali dibuka.
Polisi pun menyiapkan pengalihan arus. Para pengendara diminta maklum akan hal ini.
"Tapi sifatnya situasional, kalau memang masih memungkinkan terus dibuka," katanya.

Berikut ini pengalihan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR/MPR RI:
1. JCC Senayan arah Slipi diarahkan ke kiri arah Lapangan Tembak Senayan
2. Lalu lintas dari Lapangan Tembak arah Slipi diarahkan naik layang Farmasi arah Ladokgi atau Jalan Bendungan Hilir
3. Lalu lintas dari Palmerah arah Lapangan Tembak dialihkan ke arah Pejompongan
4. Pintu keluar tol arah DPR RI dialihkan lurus ke pintu keluar tol Slipi Jaya.
Sementara itu, sebanyak 9.236 personel gabungan dari TNI, POLRI, dan Pemerintah setempat disiagakan guna mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa dari sejumlah elemen buruh yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law.
"Kesiapan kami tetap mengantisipasi, Polda Metro Jaya bersama TNI dan juga pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP kita sudah siapkan petugas disitu. Kita mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel yang kita turunkan se-wilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan pemda," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Baca Juga:
Tak Izinkan Buruh Demo, Polda Metro: Jangan Sampai Jadi Klaster Corona
Seluruh personel tersebar di wilayah Polda Metro Jaya yang meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Polisi mengimbau agar tidak ada massa yang menggelar aksi demontrasi. Imbauan larangan aksi demonstrasi itu dilakukan karena pandemi virus corona hingga kini belum menghilang dari Indonesia. Dikhawatirkan demo yang dilakukan malah akan membuat klaster baru.
Aksi penolakan buruh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah berlangsung sejak 2019. Namun pada Senin 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja Omnibus Law itu akhirnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna sebagai undang-undang. (Knu)
Baca Juga:
Buruh Akui Lebih Takut Sama RUU Cipta Kerja Dibanding Corona