MerahPutih.com - Keputusan pemerintah yang menerapkan kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat memicu kontroversi.
Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menganggap aturan itu kontraproduktif dengan tujuan bersama membangkitkan perekonomian.
Baca Juga
Menurut dia, aturan ini menjadi tidak relevan bila diterapkan di daerah level 1 dan 2. Padahal, kondisinya sudah membaik dan kasus positif berkurang.
"Bahkan jumlah vaksinasi di daerah tersebut dapat dikatakan cukup tinggi” ucap Suryadi kepada wartawan, Senin (25/10).
Semua penumpang penerbangan di daerah level 1 dan 2 yang telah mendapatkan dua kali dosis vaksinasi sekalipun tetap wajib menunjukkan hasil tes PCR 2×24 jam.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi calon penumpang di daerah terpencil atau perintis.
Suryadi melihat adanya ironi jika ketentuan penerbangan malah diperketat dalam kondisi yang sudah membaik ini.
Belum lagi aturan yang hanya diterapkan pada sektor penerbangan menjadi sangat diskriminatif.

Padahal, perjalanan udara relatif lebih singkat dibandingkan dengan perjalanan darat, sehingga interaksi antar penumpang justru bisa diminimalisir pada angkutan udara.
Politikus PKS ini mengingatkan, pesawat saat ini sudah dilengkapi dengan teknologi HEPA (High Efficiency Particulate Air). Teknologi itu memungkinkan siklus filtrasi udara setiap tiga menit sekali.
"Sehingga risiko penumpang pesawat tertular COVID-19 melalui udara seharusnya dapat berkurang," ujjar Suryadi.
Suryadi juga mengktitisi harga tes PCR yang jauh lebih tinggi dari harga tiket beberapa rute dan maskapai penerbangan itu sendiri.
"Pemerintah harus menurunkan harga tes PCR terlebih dahulu agar lebih terjangkau bagi masyarakat," tutup Suryadi.
Sebelumnya, belakangan aturan mengenai wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat menuai kontroversi.
Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
Dalam peraturan disebutkan bahwa calon penumpang pesawat wajib menyertakan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang akan resmi berlaku pada 24 Oktober 2021. (Knu)
Baca Juga
Lebih Mahal Dibanding Tiket, Harga Tes PCR Didesak Hanya Rp 150 Ribu