MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berkukuh tidak setuju dengan keinginan Gubernur Anies Baswedan untuk melepas kepemilikan saham bir di PT Delta Djakarta.
"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tulis Prasetyo lewat medsos Twitter-nya.
Prasetyo tetap keras kepala tidak mendukung Anies. Dari saham bir itu, katanya, Pemerintah DKI menerima keuntungan ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Tolak Penjualan Saham PT Delta, PKS: Mau Merusak Generasi Muda
"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," sambung dia.
Adapun pendapatan dari saham minuman keras (miras) itu merupakan kedua sebagai penyumbang dividen terbesar ke DKI setelah PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar.

Terlepas dari janji kampanye Anies di Pilkada 2017 lalu, Pemprov DKI juga harus mengingat sejarah awal mula investasi saham itu dari zaman Gubernur Ali Sadikin.
"Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan pemerintah pusat di tahun 60-an bukan tanpa alasan. Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas," ungkapnya.
Lanjut dia, mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah pasal 55 ayat (2) huruf b.
Baca Juga:
Anies Hanya Kasih Jempol Ditanya Nasib Saham Bir di PT Delta
Kemudian Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah pasal 24 ayat (2).
"Dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan, apalagi dengan menggebu-gebu," jelas dia.
"Sangat dibutuhkan suatu analisis dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta TBK," lanjutnya. (Asp)
Baca Juga:
Tolak Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Ketua DPRD DKI: Uangnya Buat Pembangunan