Ketum PSSI: Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Bisa Dihentikan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 28 Maret 2020
Ketum PSSI: Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Bisa Dihentikan
Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan. (BolaSkor.com/Hadi Febriansyah)

MerahPutih.com - Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 masih terhenti lantaran wabah Virus Corona (COVID-19) yang semakin mengerikan di Indonesia. Namun, bisa saja status tersebut ditinggikan mengigat status darurat hingga 29 Mei.

Sebelumnya, PSSI memang sudah melakuken pemberhentian kompetisi sejak 16 Maret 2020 dengan status ditangguhkan selama dua pekan. Akan tetapi, melihat keadaan yang semakin buruk akhirnya Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan memilih untuk melakukan force majeure.

Baca Juga

Haruna Soemitro: Lebih Baik Kompetisi 2020 Dihentikan

Keputusan diambil oleh Iriawan setelah mempertimbangkan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait dengan penyebaran Virus Corona, dan surat keputusan dari BNPB yang memperpanjang status darurat COVID-19 sampai dengan 29 Mei.

Surat PSSI
Surat PSSI

Jika memang tidak ada halangan dan masa darurat tidak diperpanjang, kemungkinan besar Liga 1 dan Liga 2 2020 akan kembali digelar pada 1 Juli 2020. Namun jika memang masa darurat diperpanjang, maka kompetisi akan diberhentikan.

"Hal-hal terkait teknis termasuk namun tidak terbatas pada penjadwalan, sistem dan format kompetisi, kewajiban klub terhadap pihak ketiga, sistem promosi dan degradasi, akan diatur kemudian dalam Surat Keputusan yang terpisah," tulis PSSI dalam suratnya, yang diterima BolaSkor.com

"Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya."

Baca Juga

Wander Luiz Positif, Berikut Kronologi Virus Corona Serang Persib Bandung

Pada saat kompetisi ditangguhkan sampai dengan 29 Mei, klub-klub yang ada di Liga 1 dan Liga 2 diperbolehkan untuk melakukan perubahan kontrak kerja.

Surat PSSI
Surat PSSI

"Klub diperbolehkan untuk melakukan perubahan kontrak kerja yang telah disepakati dengan pemain atau ofisial, atas kewajiban membayar gaji 25 persen dari nilai kontrak yang sudah disepakati."

#PSSI #Liga 1 #Liga 2
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan