Ketum PPP: Plt Gubernur dari Polri Memantik Kegaduhan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 27 Januari 2018
Ketum PPP: Plt Gubernur dari Polri Memantik Kegaduhan
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy buka suara terkait rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dari Polri.

Romahurmuziy mengatakan bahwa rencana Mendagri tersebut bisa memantik kegaduhan di tanah air. Oleh karena itu, ia meminta anggota PPP di Komisi II DPR untuk mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait hal itu.

"Ini yang kita masih meminta kepada Mendagri penjelasan, karena hal ini memantik kegaduhan dan hal itu sudah bisa kita tangkap baik pendapat-pendapat dari para `opinion makers' di media sosial maupun pendapat para pakar dan sejumlah praktisi-praktisi pemilu yang menyayangkan adanya penunjukan tersebut," kata Romahurmuziy di Palembang, hari ini.

"Kami PPP masih dalam posisi menanyakan, tetapi prisipnya adalah bahwa jangan sampai penunjukan pelaksana-pelaksana tugas itu menimbulkan kegaduhan dan jangan sampai penunjukan Plt itu dikesankan justru menjauhkan polisi yang semestinya pada area netral menjadi tidak netral," sambungnya seperti dilansir Antara.

Ia menambahkan bila memnag dalam hal penunjukan tersebut membuat kegaduhan yang semakin menjadi-jadi maka pihaknya meminta Mendagri membatalkan usulan tersebut.

Seperti diberitakan sejumlah media, Menteri Dalam Negeri mengusulkan Plt Gubernur Sumatera Utara dan Plt Gubernur Jawa Barat dari perwira tinggi aparat kepolisian pada Pilkada 2018. Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Plt Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Mendagri menyatakan penunjukan Plt dari aparat TNI/Polri sebelumnya juga pernah dilaksanakan yaitu di Sulawesi Barat oleh Irjend Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjend Sudarmo. Penunjukan Plt Gubernur dari aparat keamanan tersebut utamanya di daerah yang dinilai rawan keamanan, sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik.

Mendagri menyampaikan hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 yang menyatakan pengisian jabatan Gubernur yang kosong dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi tingkat madya. Begitu pula Peraturan Mendagri Nomor 1 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.

Menteri Koordinator Poltik Hukum dan Keamanan Wiranto menjamin netralitas perwira tinggi Polri yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur untuk mengisi kekosongan pimpinan pada Pilkada 2018.

"Iya, (jaminan netralitas) harus ada. Mereka ini sebagai misi untuk mengamankan pilkada. Itu kan tidak dianjurkan berpihak tapi justru netral. Jadi enggak usah khawatir," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Jumat (26/1).

#Tjahjo Kumolo #Mendagri Tjahjo Kumolo #Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Muhammad Romahurmuziy
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan