Ketum Peradi Pergerakan Minta Organisasi Advokat Peka Pada Penderitaan Rakyat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Oktober 2020
Ketum Peradi Pergerakan Minta Organisasi Advokat Peka Pada Penderitaan Rakyat
Foto ilustrasi pengacara/Pixabay

MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pergerakan, Sugeng Teguh Santoso meminta organisasi advokat peka pada penderitaan rakyat, khususnya yang tidak mampu. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Komunitas advokat direndahkan dianggap hanya pelengkap penderita karena juga perilaku kita advokat yang merendahkan martabat profesi semata-mata pertimbangan ekonomi," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/10)

Dia mengingatkan Pasal 22 UU Advokat bukan pajangan semata. Pasal itu berbunyi, "Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu."

Baca Juga

Mike Pompeo ke Indonesia, Tiongkok Nilai AS Picu 'Perang Dingin' dan Virus Politik

Menurut dia, Peradi Pergerakan hadir untuk membantu pemerintah menegakkan prinsip negara hukum. Pihaknya mendorong pewujudan demokrasi, menjaga peradilan yang bebas, dan melindungi hak asasi warga.

Peradi Pergerakan sebagai organisasi advokat, kata dia, harus memiliki ciri khas. Salah satunya, pihaknya perlu menjadikan keberadaan advokat di tengah masyarakat bukan hanya dikenal mencari uang semata, tetapi memiliki kepekaan tinggi terhadap keadilan sosial.

Sugeng mencontohkan advokat harus berada di garda terdepan memberi pencerahan soal Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Advokat harus melihat UU itu sudah sesuai dan memenuhi konstitusionalitas sebagai UU atau tidak.

Baca Juga

Suharso Pakai Jet Pribadi saat Konsolidasi Partai, Elite PPP: Dari Mana Uangnya?

"Dalam perspektif tugas advokat menegakkan keadilan, kebenaran, dan hukum, advokat dan organisasi advokat harus memahami politik hukum dalam penyususunan UU," pungkasnya. (Knu)

#PERADI #DPP Peradi #Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
Bagikan
Bagikan