Ketum PB HMI MPO Akan Surati Jokowi Minta Menteri BUMN Erick Thohir Dipecat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Oktober 2020
Ketum PB HMI MPO Akan Surati Jokowi Minta Menteri BUMN Erick Thohir Dipecat
Menteri BUMN/Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.(ANTARA/twitter @KemenBUMN/pri.)

MerahPutih.com - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rekomendasi pemecatan Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir.

Ketua Umum PB HMI MPO, Ahmad Latupono menilai, kinerja Erick buruk. Pasalnya, menjelang satu tahun kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf, internal BUMN banyak menuai persoalan. Untuk itu, dalam waktu dekat, Ahmad akan menyurati Presiden Jokowi terkait kinerja Erick sebagai Menteri BUMN tersebut.

“Kita akan surati pak jokowi, dan kita akan menyampaikan beberapa temuan-temuan terkait BUMN yang banyak persoalan di dalamnya," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Baca Juga

Erick Thohir: Program Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bisa Diteruskan

Ahmad menyinggung beberapa hal terkait polemik yang terjadi di internal BUMN tersebut. Ia menilai masih banyak perusahaan plat merah yang mati suri dan belum jelas pembubarannya karena masih tarik ulur soal hukum dan politik.

Tidak hanya itu, Ahmad juga menyinggung soal Direksi BUMN yang dapat mempekerjakan Staf Ahli dengan gaji yang cukup fantastis. Menurutnya, hal tersebut terlalu berlebihan dan terkesan banyak muatan politis di dalamnya.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir berbicara dalam acara Doa Perawat untuk Negeri yang diselenggarakan secara virtual, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (ANTARA/Katriana)
Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir berbicara dalam acara Doa Perawat untuk Negeri yang diselenggarakan secara virtual, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (ANTARA/Katriana)

Sebelumnya, tertanggal 3 Agustus Menteri Erick mengeluarkan Surat Edaran SE-9/MBU/08/2020 yang menjelaskan bahwa Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang.

“Jangan karena urusan politis BUMN jadi ajang bancakan segelintir orang, dan saya yakin Pak Menteri menyadari hal itu," tegas Ahmad.

“Sudah jadi rahasia umum bahwa Badan Usaha Milik Negara ini banyak polemik di dalamnya, dan saya meyakini persoalan ini akan menghambat proses peningkatan perekonomian secara nasional”. Sambungnya.

Ahmad meminta Erick propesional dalam mengelola kepentingan dan hajat hidup orang banyak di tengah pandemi saat ini. Ahmad menegaskan bahwa BUMN adalah milik rakyat bukan milik golongan dan kelompok manapun.

Baca Juga

Erick Thohir: Inpres Pelibatan TNI-Polri Bukan untuk Takuti Masyarakat

Diakhir keteranggannya mantan aktivis Konsolidasi Nasional Mahasiswa Indonesia (Konami) ini meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri BUMN tersebut menjelang satu tahun kepemimpinannya. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan