Ketum PAN Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK di 'Jumat Keramat'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2020
Ketum PAN Zulkifli Hasan Akhirnya Penuhi Panggilan KPK di 'Jumat Keramat'
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada "Jumat keramat". Pria yang karib disapa Zulhas ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Wakil Ketua MPR ini tiba di Gedung KPK Jakarta pukul 10.08 WIB dengan dikawal dua anggota kepolisian dan dua orang stafnya. Saat awak media menanyai soal kesiapannya terkait pemeriksaan hari ini, Zulhas hanya melempar senyum.

Baca Juga:

Kongres PAN Memanas, Preman Cegat Peserta tak Pakai ID Pendukung Mulfachri

Diketahui, Jumat ini merupakan panggilan ulang terhadap Zulhas. Sebelumnya Zulhas mangkir atau tak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 16 Januari 2020 dan Kamis, 6 Februari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Zulhas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu. Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma Satu," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Istilah 'Jumat Keramat' tenar karena KPK kerap menahan tersangka, mengumumkan tersangka kelas kakap, atau menggelar penindakan pada hari Jumat. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy dipanggil KPK pada Jumat keramat dan mereka tak kembali ke rumah. Ditahan.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Baca Juga:

PAN Potong 20 Persen Gaji Anggota di Legislatif

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan. (Pon)

#KPK #Zulkifli Hasan
Bagikan
Bagikan