Ketua WP KPK Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Agustus 2020
Ketua WP KPK Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik
Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (24/8) hari ini. Sidang digelar tertutup di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.

Yudi mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pernyataannya di media, ketika WP KPK melakukan pembelaan atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Baca Juga:

WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim

Atas pernyataannya tersebut, Yudi kemudian dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Yudi pun mengaku telah siap untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik. "Siap (hadir)," ujarnya.

Dewas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik pekan ini. Sebanyak tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan yang digelar selama tiga hari pada 24-26 Agustus 2020.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Hal ini merupakan salah satu kinerja Dewas KPK yang mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).

Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa Yudi Purnomo Harahap alias YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Baca Juga:

WP KPK Nilai Usul Yasona Bebaskan Koruptor Bahayakan Pemberantasan Korupsi

Selanjutnya, sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada 25 Agustus 2020. Firli diduga bergaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ujar Tumpak.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ mengenai dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Begini Tanggapan WP KPK Soal Bintang Emon

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan