Kasus Korupsi

Ketua Umum Golkar yang Beri Perintah Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 Masih Misteri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 29 Agustus 2018
Ketua Umum Golkar yang Beri Perintah Eni Saragih Kawal Proyek PLTU Riau-1 Masih Misteri
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih (MP/Ponco)

MerahPutih.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mulai buka-bukaan terkait kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat dirinya dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Politisi Golkar ini mengakui mendapat perintah dari ketua umum untuk mengawal proyek senilai US$900 juta itu. Namun, Eni tak menyebut siapa ketua umum yang memerintahkan dirinya untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.

"Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada (perintah) pasti kan saya ada ketua umum," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8).

Sebagaimana diketahui, Golkar masih dipimpin Setya Novanto saat Eni diduga menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo pada November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar.

Namun, saat Setnov ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Idrus Marham yang saat itu menjabat Sekjen Golkar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar. Kemudian pada pertengahan Desember 2017, Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi menggantikan Setnov dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Eni Saragih dengan baju tahanan KPK
Eni Saragih (berjaket oranye) saat di Gedung KPK, Jakarta (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Eni juga mengakui ada aliran uang dari yang dirinya terima itu untuk kegiatan Munaslub Golkar tersebut. Ia mengaku saat itu menjadi Bendahara Pelaksana Munaslub. "Kan saya bendahara Munaslub," imbuhnya.

Namun, saat dikonfirmasi apakah yang memerintahkan untuk mengawal proyek PLTU Riau-1 adalah Setnov atau Airlangga, Eni enggan menjawab terus terang. "Semua yang mas dan mba tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik, detail," pungkas Eni.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. (Pon)

#Anggota DPR #Partai Golkar #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan