Ketua MPR Minta Wiranto Tak Intervensi KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Maret 2018
Ketua MPR Minta Wiranto Tak Intervensi KPK
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. (MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak sepakat soal permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, terkait penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018.

Zulkifli mengatakan, penetapan tersangka merupakan hak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, menurut dia, pemerintah tidak boleh melalukan intervensi terhadap penegak hukum.

"Itu haknya KPK dong. Ngga boleh kita intervensi. Penegakan hukum itu hak mereka," kata Zulkifli, di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Menurut Zulkifli, persoalan mendasar yang harus diselesaikan ialah biaya Pilkada yang tinggi. Jika hal tersebut tidak segera dibenahi, maka operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah akan terus terjadi.

"Yang jadi soal buat kita, Pilkada kita ini mahal. Pilkada mahal, perlu biaya, jalan keluarnya gimana? Itu yang lebih penting. Kalau itu tidak ada jalan keluarnya, OTT tinggal waktu aja," tegas dia.

Zulkifli menilai, alasan pemerintah meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah agar tidak terjadi kegaduhan dalam Pilkada tidak masuk di akal. Dia kembali menegaskan, akar persoalan ialah biaya politik yang terlampau tinggi.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini lantas mencontohkan, biaya saksi untuk Pilkada Jawa Timur bisa mencapai Rp 180 miliar. Maka tak heran bila calon kepala daerah berusaha mencari dana untuk menutupi biaya politik tersebut.

"Apalagi Jawa Timur itu 90 ribu saksi saja 180 miliar. Saksi aja loh belum spanduk. Jawa tengah itu hampir 90 ribu juga, saksi aja hampir 180 miliar. Bagaimana kan harus cari uang. Cuma ada yang kena OTT ada yang nggak itu aja," pungkas dia.

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto mengatakan pemerintah sepakat meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi.

Hal tersebut merupakan hasil koordinasi dirinya dengan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan lainnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/3).

Menurut Wiranto jika hal tersebut tidak ditunda maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada, sebab perkara tersebut pasti akan dibawa ke ranah politik.

Mantan Panglima ABRI ini juga berpendapat penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK akan berisiko pada proses pencalonan yang bersangkutan, karena dia adalah perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Tanggapan KPK Soal Permintaan Penundaan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

#Wiranto #Zulkifli Hasan #Zulkifli Hasan Ketum PAN #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan