MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menyoroti maraknya aksi kejahatan akibat kondisi lingkungan yang lebih sepi karena adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Apalagi, beberapa pelaku merupakan narapidana yang mendapatkan asimilasi dari pemerintah akibat COVID-19.
Bamsoet mendorong aparat kepolisian perlu memetakan jaringan kelompok kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan serta pencurian dengan pemberatan di setiap wilayah. Khususnya di wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB dengan melakukan patroli secara rutin.
Baca Juga:
Berulah Lagi, Napi Asimilasi yang Dibebaskan Menteri Yasonna Kini Diawasi Polisi
"Agar dapat mencegah dan meminimalisir tingkat kejahatan juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia menilai, aparat kepolisian perlu melakukan langkah-langkah pencegahan dan penyelidikan kriminalitas serta melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang memanfaatkan momen situasi pandemi COVID-19 ini.
"Mendorong aparat Kepolisian dapat melaksanakan tugas pengamanan dengan baik, di samping polisi juga ditugaskan untuk membantu percepatan penanganan dampak COVID-19," imbuh Bamsoet yang juga politikus Golkar ini.

Ia menyebut, dengan dikeluarkannya 38.822 narapidana dan anak melalui program asimilasi, pemerintah harus melakukan upaya yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa napi dan anak yang telah dibebaskan tersebut tetap berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.
"Pemerintah agar dapat menyiapkan lapangan kerja atau wadah pelatihan kemampuan bagi narapidana, sehingga kehidupan mereka dapat diisi oleh hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum," sebut Bamsoet.
Baca Juga:
Bantuan Sembako Anies untuk Korban COVID-19 di Jakarta Dinilai Terlalu Kecil
Ia berharap, upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah dalam program asimilasi, dapat tepat sasaran dan sesuai tujuan baik kemanusiaan tanpa merugikan pihak mana pun.
"Kebijakan asimilasi tersebut tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab maupun oleh napi yang telah mendapatkan asimilasi namun kembali melakukan tindak pidana," tutup Bamsoet. (Knu)
Baca Juga:
JHL Group Kembali Berikan Bantuan ke Pemakaman Khusus COVID-19 dan Perkampungan Warga