Kasus Korupsi
Ketua KPU: Wahyu Setiawan Masih Diperiksa KPK
MerahPutih.Com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman membenarkan Komisioner KPU yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Wahyu Setiawan.
Hal ini dikatakan Arief setelah bersama tiga Komisioner KPU lainnya bertemu Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1). Saat ini, kata Arief, Wahyu masih diperiksa secara intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Berapa Harta Kekayaan Komisioner KPU Wahyu Setiawan?
"Dalam pertemuan itu kami infin mengonfirmasi apakah benar salah satu anggota KPU diperiksa di KPK dan beliau (Alexander Marwata) menyatakan benar dengan inisial Pak WS. Sedang dilakukan pemeriksaan," kata Arief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/1).
Selain Wahyu, tim penindakan KPK juga mengamankan tiga orang lainnya. Namun, Arief belum mengetahui secara pasti tindak pidana yang dilakukan Wahyu hingga dicokok KPK.
"Kami juga mengonfirmasi terkait perkara apa dengan siapa dan sebagainya, beliau hanya mendapatkan informasi hari ini yang diperiksa empat, tapi terkait dengan pemeriksaan apa, beliau juga tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Arief KPK baru akan menyampaikan informasi lengkap mengenai perkara ini dalam konferensi pers besok. Untuk itu, lanjut dia, KPU akan menunggu keterangan resmi KPK.
"Kita belum tahu kasusnya apa. Kita menunggu 1x24 jam. Kita baru tahu kasusnya apa," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada malam hari ini, Rabu (8/1).
Arief datang ke KPK bersama tiga Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, dan Pramono Ubaid Tanthowi pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
Wahyu yang juga Komisioner KPU diduga kuat diamankan oleh tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) siang tadi. Wahyu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keempat Komisioner KPU langsung memasuki KPK. Mereka enggan berkomentar terkait maksud dan tujuan kedatangannya ke lembaga antirasuah.(Pon)
Baca Juga: