Ketua KPU Positif COVID-19, PAN: Jangan Jadikan Alasan Untuk Tunda Pilkada
MerahPutih.com - Permintaan penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman positif COVID-19 mendapatkan tanggapan dari Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menolak penundaan Pilkada 2020 hanya karena alasan Ketua KPU terpapar corona. Menurutnya, Arief terinfeksi COVID-19 merupakan urusan personal bukan menjadi pertimbangan untuk penundaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
Pemerintah Dinilai Tanggap Lindungi Rakyat Jika Tunda Pilkada 2020
"Jangan karena ketua KPU kena COVID-19, lalu ditunda, yang menentukan bukan dia, yang menentukan itu UU," ucapnya di Jakarta, Sabtu (19/9)
Guspardi menilai, jika Arief Budiman tidak bisa melakukan pekerjaannya selama pilkada maka dapat digantikan perannya oleh komisioner lainnya. Menurut dia, di KPU itu ada 7 orang komisioner dan sifatnya kolektif kolegial.
"Sambil Pak Arief melakukan pemulihan, penyembuhan, isolasi, tugas-tugasnya bisa dijalankan komisioner KPU yang lainnya. Jadi yang dijalankan itu sistem bukan personal," ujarnya
Dia menjelaskan proses pelaksanaan Pilkada 2020 telah disetujui antara parlemen dan pemerintah sehingga tidak ada penundaan kembali. Menurut dia, adanya tren naik dan turun pandemi COVID-19 tidak menghalangi penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
"Tren naik turun COVID-19, bukan karena adanya proses pelaksanaan pilkada. Sekarang ini kebetulan tren lagi naik, mudah-mudahan Oktober-November menurun melandai, itu yang kita harapkan," tegasnya
Baca Juga
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat berkomitmen menjaga protokol kesehatan bukan hanya semata-mata untuk gelaran pilkada saja tetapi juga untuk kesehatan masing-masing individu. (Pon)