Ketua KPU Dipolisikan

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 11 Juni 2015
Ketua KPU Dipolisikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) Ketua KPU Husni Kamil Malik (kanan) menyerahkan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dari Kemendagri kepada KPU di Jakarta, Jumat (17/4). (antara foto)

MerahPutih Nasional - Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mimika, Yulianus Nanlohy melaporkan Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik ke Bareskrim Mabes Polri. Husni dilaporkan setelah mengesahkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan anggota DPRD Kabupaten Mimika periode 2014-2019.

‎Yulianus mengatakan, sampai saat ini, DPRD Kabupaten Mimika belum dilantik karena ada lima SK yang dikeluarkan KPU. Yakni, SK Nomor 16a, SK Nomor 17, SK Nomor 18, SK Nomor 20, serta yang terakhir berdasarkan sidang pleno pada 1 Juni 2015 memutuskan SK Nomor 01 yang sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Mimika. Pada setiap SK, terdapat perubahan nama-nama calon terpilih dari setiap Parpol (partai politik), begitu juga jumlah kursi tiap Parpol berbeda-beda.

Adanya SK ganda tersebut, lanjut Yulianus, membuat semua anggota terpilih DPRD itu ‎kebingungan, dan tidak jelas secara hukum. Puncaknya, KPU Pusat justru memilih SK No 17 sebagai hasil yang sah.

"Padahal sudah jelas SK No 17 sudah diganti dengan SK berikutnya. Karena itu kami datang ke Bareskrim untuk kepastian hukum," ungkap Yulius di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/6).‎

Yulius mengklaim, SK No 17 itu tidak disetujui oleh mayoritas Parpol. Untuk itu pihaknya meminta kejelasan KPU dalam mengesahkan SK tersebut.

Dalam bukti laporan No TBL/449/VI/2015/Bareskrim‎, tertulis tiga nama sebagai terlapor, termasuk Husni. Dua lainnya yaitu ‎Ketua KPUD Mimika Yohanes Kemong dan Anggota KPUD Mimika Ambrosius Lamera. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan membuat dan menggunakan surat palsu yang seolah-olah isinya benar. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (gms)

BACA JUGA:

Buang Badan, KPU Serahkan Anggaran Pengamanan Pilkada ke Polisi

Ditanya Anggaran Pilkada Serentak Membengkak, Ketua KPU Bingung

#Husni Kamil Manik
Bagikan
Bagikan