Ketua KPU Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 04 Juni 2020
Ketua KPU Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/1). Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Tim Jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Tiga saksi itu yakni, Ketua KPU, Arief Budiman; Anggota KPU, Hasyim Asy'ari; dan Ketua KPUD Sumatera Selatan, Kelly Mariana. Saat ini, baru Arief dan Hasyim yang sudah hadir di Pengadilan Tipikor.

Baca Juga

Wahyu Setiawan Pakai Uang Suap Rp40 Juta untuk Karaoke Bareng Politisi PDIP

"Arief Budiman, Hasyim Asy'Ari dan Kelly Mariana. Arief dan Hasyim sudah datang," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/6).

Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap itu berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Wahyu Setiawan diduga terima gratifikasi ratusan juta dari Gubernur Papua Barat
Wahyu Setiawan diduga terima gratifikasi ratusan juta dari Gubernur Papua Barat (MP/Ponco Sulaksono)

Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga

Anak Buah Sekjen PDIP Hasto Didakwa Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Komisi Pemilihan Umum #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan