Ketua KPK Ungkap Modus Korupsi Dana Penanganan Corona

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 12 Juli 2020
Ketua KPK Ungkap Modus Korupsi Dana Penanganan Corona
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada potensi korupsi dari kebijakan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 triliun untuk menangani COVID-19. Bentuk penyelewengan anggaran tersebut yaitu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah.

Menurut Firli, salah satu modus penyalahgunaan anggaran itu yakni dengan mendompleng program bantuan sosial. Caranya, dengan mamajang foto mereka pada bantuan sosial yang diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga

Kemenkeu Pastikan Belum Ada Alokasi Anggaran Buat Proyek Ibu Kota

"Tidak sedikit informasi perihal cara oknum kepala daerah petahana yang hanya bermodalkan selembar sticker foto atau spanduk raksasa, mendompleng bantuan sosial yang berasal dari uang negara, bukan dari kantong pribadi mereka, yang diterima KPK," kata Firli kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7).

Penyalahgunaan, imbuh dia, juga terlihat dari besar kecilnya anggaran yang diajukan oleh kepala daerah. Menurut Firli, ada beberapa kepala daerah yang mengajukan alokasi anggaran tinggi, meski jumlah kasus COVID-19 di daerahnya rendah. Di sisi lain, ada kepala daerah yang mengajukan anggaran rendah, padahal kasus di wilayahnya tinggi.

"Hal itu terjadi karena sang kepala daerah sudah memimpin di periode kedua, sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju," ungkapnya.

Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua KPK, Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Firli pun mengingatkan agar kepala daerah yang kembali ingin berkontestasi tidak macam-macam dengan anggaran penanganan COVID-19 yang ada.

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," kata Firli.

Firli menyatakan, beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, KPK melihat mengajukan alokasi anggaran COVID-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.

Selain itu, kata dia, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan COVID-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi. Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju.

"Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan COVID-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," tuturnya.

KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan COVID-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Baca Juga

Anies Beberkan 'Dosa' Lurah Grogol Selatan Terkait e-KTP Djoko Tjandra

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya.

"Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan COVID-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu," ujar dia. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan