MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan. Namun, sampai saat ini, Abdul Imron belum juga ditahan.
Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan alasan Abdul Imron belum ditahan karena sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Baca Juga
"Mohon bersabar, kami lagi bekerja," ujar Firli di sela pembukaan Hari Antikorupsi se-Dunia yang dihadiri seluruh kepala daerah kabupaten/ kota se- Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/12).
Sepanjang bulan Oktober lalu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Bangkalan.
Rumah pribadi Ra Latif sebagai Bupati Bangkalan tak luput dari penggeledahan petugas KPK.
Selain itu, aparat KPK di antaranya juga melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Baca Juga
Hingga akhirnya di penghujung bulan Oktober lalu KPK mengumumkan Ra Latif yang menjabat Bupati Bangkalan sejak tahun 2018 hingga periode 2023 mendatang sebagai salah satu tersangka perkara lelang jabatan yang diduga dijualbelikan.
Namun hingga kini tidak dilakukan penahanan. KPK hanya mencekal Bupati Ra Latif atau melarang bepergian ke luar negeri.
Firli Bahuri memastikan penyidik bekerja secara profesional. Dia berjanji tidak akan menutupi penanganan perkara yang melibatkan Bupati Bangkalan itu.
"Jika ada perkembangan baru, pasti akan disampaikan kepada publik. Suatu saat pasti akan kami informasikan kapan yang bersangkutan harus kami mintai pertanggungjawaban ke peradilan," ujarnya. (*)
Baca Juga