Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lulus Tes ASN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 05 Mei 2021
Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Pecat 75 Pegawai Tak Lulus Tes ASN
Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah kabar yang menyebut dirinya bakal memecat 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN).

"KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Firli mengklaim, pembahasan mengenai pemecatan tidak pernah ada dalam rapat pimpinan. Jenderal bintang tiga ini pun menegaskan, KPK bekerja mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:

Tes Novel dan Para Pegawai KPK Libatkan BAIS, BIN, BNPT dan Psikologi TNI AD

"KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang (secara) tidak hormat. KPK sangat paham, KPK merupakan pelaksana undang-undang dan menjalankan secara lurus," tegas dia.

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang tak lolos tes ASN.

Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Jumpa pers KPK soal hasil tes alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN), di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Cahya.

Cahya menegaskan, KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes ASN.

"Sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," tutup dia.

Baca Juga:

75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lolos Tes PNS

Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos
dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke ASN. Dengan tidak lolos tes tersebut, puluhan pegawai KPK dikabarkan akan diberhentikan dengan hormat, per 1 Juni 2021.

Berdasarkan informasi, selain penyidik senior Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK. (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Diminta Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK

#KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan