MerahPutih.com - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold mendapat respons dari koleganya di lembaga antirasuah, Nawawi Pomolango.
Nawawi menyatakan bahwa ucapan Firli itu merupakan pendapat atau argumen pribadi.
"Bukan merupakan hasil kajian kelembagaan KPK," kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Novel Dilantik di Mabes Polri, Jokowi Buka Puncak Hari Antikorupsi Sedunia di KPK
Nawawi mengaku menghormati cara pandang Firli tersebut karena merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia berpendapat yang paling pas ditelaah adalah sistem penyelenggaraan pemilu bukan presidential threshold.
Sistem penyelenggaraan pemilu mulai dari Pilkada, Pileg hingga Pilres yang berbiaya tinggi menjadi sumber potensi perilaku korup.
Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pemberantasan Korupsi Antara KPK, Polisi dan Kejaksaan
"Bukan soal presidential threshold. Materi ini yang mungkin KPK bisa ikut berperan melakukan kajian-kajian dan selanjutnya merekomendasikan kajian tersebut kepada Pemerintah dan DPR," ujar Nawawi.
Sebelumnya, Firli menyatakan sepakat presidential threshold diturunkan dari 20 persen menjadi 0 persen. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meyakini hal tersebut dapat menekan perilaku korupsi. Hal tersebut disampaikan Firli saat bertemu pimpinan DPD pada Selasa (14/12).
Baca Juga:
PAN Beberkan Alasan Dukung Presidential Threshold 0 Persen
Menurut Firli, angka ambang batas 20 persen saat ini telah membuat biaya politik menjadi mahal. Jika presidential threshold diturunkan menjadi 0 persen, kata Firli, tidak ada lagi demokrasi di Indonesia yang diwarnai dengan biaya politik yang tinggi.
"Kalau saya memandangnya begini, di alam demokrasi saat ini dengan presidential threshold 20 persen itu biaya politik menjadi tinggi. Sangat mahal. Biaya politik tinggi menyebabkan adanya politik transaksional. Ujung-ujungnya adalah korupsi," kata Firli. (Pon)