Ketua KPK Beberkan Kronologis OTT Bupati Hulu Sungai Tengah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 05 Januari 2018
Ketua KPK Beberkan Kronologis OTT Bupati Hulu Sungai Tengah
Agus Rahardjo

MerahPutih.com - Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua lokasi berbeda yakni di Surabaya, Jawa Timur dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Kamis (4/1) kemarin.

Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologis OTT tersebut. Dikatakan Agus, tim penindakan KPK pertama kali menangkap Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB.

"Tim KPK amankan saudara DON (Donny) Direktur Utama PT Menara Agung di Bandara Juanda Surabaya saat yang bersangkutan akan terbang ke Banjarmasin," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/1).

Selanjutnya, tim KPK menangkap Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani di rumahnya dan turut mengamankan buku tabungan Bank Mandiri.

Setelah menangkap Rifani, lanjut Agus, tim KPK mengamankan Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah. Kemudian, Latif dibawa ke rumah dinasnya. Dari rumah dinas tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang dan buku tabungan.

"Dari lokasi tersebut diamankan dari dalam brankas uang Rp 65,65 juta dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan FRI (Fauzan Rifani)," ungkap Agus.

Kemudian, kata Agus, tim KPK menangkap Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit di pasar khusus Murakata Barat. Sedangkan terakhir, KPK menangkap Pejabat Pembuat Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Rudy Yushan Afarin dan konsultan pengawas Tukiman.

Latif dan kelima orang lainnya itu kemudian dibawa ke markas KPK. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, KPK resmi menetapkan empat tersangka, yakni Latif, Basit, Rifani diduga sebagai penerima suap, dan Donny selaku pemberi suap. Mereka berempat pun langsung ditahan penyidik KPK.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,82 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang Rp 65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp 25 juta dari tas milik Latif di ruang kerjanya.

Menurut Agus, Latif diduga menerima komitmen fee dari proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri sebesar Rp 3,6 miliar. "Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar," jelas dia.

Agus menuturkan, PT Menara Agung yang dipimpin Donny merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. Menurut Agus, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap dari Donny.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," tutur Agus.

Sebagai pihak penerima, Latif, Fauzan, dan Abdul disangka dengan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak pemberi Donny disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#Ott Kpk #KPK #Agus Rahardjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan