Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Setnov Terkait Pansus Angket DPR

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 17 Juli 2017
Ketua KPK Bantah Penetapan Tersangka Setnov Terkait Pansus Angket DPR
(KPK) Agus Rahardjo (tengah). (ANTARA FOTO/Ubaidillah)

MerahPutih - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah bahwa penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP berkaitan dengan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR.

"Ini tak terkait dengan pansus. Dari sisi itu, kami dengan pansus, satu-satunya cara KPK, cepat kerjanya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Agus menuturkan, penetapan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka (SN)," tuturnya.

Novanto, sambung Agus, melalui AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP.

"Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kita serahkan ke pengadilan. KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini," jelas Agus.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Novanto, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan