Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Menurut dia, penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
?
Habiburokhman menilai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
?
“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (19/1)
?
Ia menjelaskan, pada praktik hukum di masa lalu, keadilan restoratif sulit diterapkan karena tidak diatur secara jelas dalam KUHP dan KUHAP lama. Namun, dengan kehadiran regulasi baru, ruang penerapan RJ menjadi terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam sistem hukum pidana nasional.

Baca juga:

Damai Hari Lubis Klaim Status Tersangkanya dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Tak Lama Setelah Pertemuan di Solo


?
“Berbeda dengan praktik di masa lalu saat RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus,” ujar Habiburokhman.
?
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang dinilai telah bekerja keras mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tersebut.
?
Selain itu, Habiburokhman juga memberikan penghormatan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis yang dinilai bersikap legawa dengan menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian dan penghentian penyidikan. “Kami salut dan hormat kepada Pak Jokowi serta Pak Eggi Sudjana yang legawa hingga terwujud perdamaian,” kata dia.
?
Habiburokhman berharap perkara-perkara lain yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden Jokowi juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang dinilai selaras dengan budaya musyawarah dalam masyarakat Indonesia.(Pon)

Baca juga:

Eggi Sudjana Ajukan RJ ke Polda, Kasus Hoaks Ijazah Jokowi Berpotensi Damai

#Ijazah Palsu #Jokowi #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Pengadilan
Ikuti update sidang Roy Suryo terkait kasus dugaan ijazah palsu. Kuasa hukum desak JPU bawa fisik ijazah Jokowi dan minta Presiden hadir sebagai saksi.
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Oktober 2026
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Desak Ijazah Asli Jokowi Dibawa ke Pengadilan
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Indonesia
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi menegaskan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan S1 saat menanggapi putusan MK soal ijazah SMA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Indonesia
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
PSI bongkar isi obrolan pertemuan makan malam Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat sidang MK perkara ijazah SMA Wapres Gibran
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Bocoran Obrolan Dinner Jokowi-Prabowo, PSI Buka Terlalu Kecil Kalau Cuma Bahas Ijazah Gibran
Bagikan