Ketua Komisi III DPR Komentari Kegagalan KPK Geledah Kantor PDIP
MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry meminta tidak ada yang mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Ia menegaskan, tidak ada yang ingin melemahkan kewenangan KPK.
Menurutnya, dua OTT berturut-turut yang dilakukan KPK sudah membuktikan bahwa tidak ada upaya dari pihak manapun untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi khususnya terkait kewenangan OTT oleh KPK dalam UU KPK yang baru.
Baca Juga
KPK Gagal Geledah Kantor DPP PDIP, Bukti Pelemahan Nyata Adanya
"Prinsipnya, kami Komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/1).
Terkait indikasi penghalangan upaya penggeledahan oleh KPK di Kantor DPP PDI Perjuangan, Herman Herry melihat bahwa sampai saat ini isu tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” katanya.
Herman Herry menambahkan hal ini harus menjadi evaluasi bagi KPK dalam melakukan kordinasi internal di tengah masa transisional UU KPK yang baru ini. Untuk itu, Komisi III DPR akan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan KPK untuk membahas isu-isu ini secara tuntas.
Baca Juga
Bisa Picu Polemik Hukum, Pergerakan Penyelidik KPK Layak Dievaluasi
Sebagai Ketua Komisi III, Herman Herry megaskan bahwa berdasarkan UU KPK yang baru, KPK dan Dewas harus melakukan kordinasi dan sinergi yang baik dalam melaksanakan proses penegakan hukum di KPK.
"Jangan sampai terjadi insubordinasi di dalam tubuh KPK. Sebab, hal ini bisa menjadi potensi objek pra peradilan bagi para pihak di KPK,” tambah Herman.
Menurut Herman, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, tegas dia, hukum adalah panglima tertinggi, bukan kekuasaan atau opini-opini yang bersifat asumtif.
"Perlu saya tegaskan, Komisi III DPR atau siapa pun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat independen dan profesional,” kata Herman.
Ia menjelaskan di satu sisi aparat penegak hukum tidak boleh dipengaruhi pihak mana pun. Namun, kata Herman, di sisi lain aparat penegak hukum harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Politikus PDI-P Ini Sedih Lihat Penyelidik KPK Datang ke 'Kandang Banteng'
Diketahui, penyelidik KPK batal mengamankan satu ruang di DPP PDIP usai melakukan operasi tangkap tangan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari lalu. Alasannya, KPK tak memiliki surat izin penggeledahan.
Namun menurut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, penyelidik bukan mau menggeledah, tapi hanya memasang garis KPK. Kemudian dihalangi oleh sekuriti yang menjaga DPP PDIP. Sehingga penyelidik batal menyegel. (Knu)