Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
Ketua Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kematian Bocah NS di Sukabumi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan yang menewaskan bocah berinisial NS atau Nizam Safei, 12, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia meminta polisi menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan maksimal.


Politisi Gerindra itu mengatakan penyidik perlu mendalami apakah kekerasan yang dialami korban terjadi secara berkelanjutan. Jika terbukti demikian, unsur tersebut dapat menjadi pemberat hukuman bagi pelaku penganiayaan.


“Kalau berkelanjutan, hal tersebut menjadi pemberat bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (23/2).


Ia mengutuk keras peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia anak-anak dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia. Ia meminta aparat kepolisian menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian.

Baca juga:

Bocah di Sukabumi Meninggal Dengan Kulit Melepuh, Keluarga Izinkan Otopsi




Diketahui, korban merupakan warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon. Ia meninggal dunia pada Kamis (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon dengan kondisi tubuh penuh luka melepuh. Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR, 46. Pengakuan korban terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.


Video tersebut memicu perhatian publik dan mendorong aparat kepolisian membuka penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap anak. DPR menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus tersebut.


Habiburokhman menekankan pentingnya penanganan perkara secara profesional dan transparan agar keluarga korban memperoleh keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.(Pon)

Baca juga:

Kisah Pilu Bocah Sukabumi Meninggal Akibat Cacing, Pemerintah Akui Layanan Kesehatan Masih Pincang





#Komisi III DPR #Kekerasan Anak #Sukabumi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Bagikan