MerahPutih.com - Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menegaskan kembali bahwa Pemilu Serentak digelar 14 Februari 2024.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
"Dan hari pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak tahun 2024 adalah Rabu 27 November 2024," kata Doli.
Baca Juga:
Mendagri Sebut Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pengadaan Logistik Pemilu
Dalam kesempatan ini, Doli meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP agar menjadi penyelenggara yang berintegritas, independen, mandiri dan profesional untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
PKS Minta Komisioner KPU-Bawaslu Gelar Pemilu 2024 Tepat Waktu
Oleh karena itu, Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP bersepakat untuk segera melaksanakan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan tahapan, program, jadwal, anggaran, dan hal-hal lain terkait lainnya mengenai desain dan konsep pemilu 2024.
"Serta sebelum masuknya tahapan awal Pemilu Serentak 2024," tutup politikus Partai Golkar ini. (Pon)
Baca Juga:
Mendagri Minta KPU Kalkulasi Anggaran Pemilu Secara Matang